RADARMEDAN.COM, KARO ---Pada hari Rabu tanggal 26 Agustus 2020, bertempat di aula kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo. Kepala Kejaksaan Negeri Karo Denny Achmad, S.H., M.H didampingi Kasi Datun, Dongan M. T. Sirait, S.H, Para Kasi serta Tim JPN telah menyerahkan uang sebesar Rp.1.107.032.574 Kepada Pemerintah Kabupaten Karo yang diwakili oleh wakil bupati Karo, untuk disetorkan kembali ke rekening kas daerah Kabupaten Karo melalui PT. Bank Sumut Cabang Kabanjahe sebagai penyelesaian ganti rugi dalam Pemberian tambahan penghasilan berupa tunjangan Khusus Pengelolaan Keuangan dan Barang milik daerah di lingkungan pemerintah kabupaten Karo Tahun Anggaran 2019.
"Semoga dapat dikelola dan dimanfaatkan dengan baik untuk masyarakat Kab. Karo, terlebih di masa pandemi covid 19 begini, "ujar Kajari.
Acara tersebut turut dihadiri, Wakil Bupati Karo, Seketaris Daerah, Asisten III Kab. Karo, Inspektorat Kab. Karo, Kepala Dinas BPKPAD Kab. Karo, PT. Bank Sumut Cabang Kabanjahe serta para awak media.
Sementara itu, wakil bupati Karo, Cory S Sebayang, sangat mengapresiasi atas kinerja Kejari Karo atas keberhasilannya untuk mengembalikan kerugian negara untuk dapat dipergunakan oleh Pemkab Karo demi kepentingan masyarakat
" Kita mengharapkan, kedepan kinerja Kejari Karo agar lebih baik lagi," pungkasnya singkat. (RT/RM)/PE
TAG : karo,daerah