RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU - Wakil Bupati Labuhanbatu Ellya Rosa Siregar, menghadiri rapat paripurna dalam rangka membahas satu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Labuhanbatu yang bersifat pengaturan tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Jumat (18/8/2023).
Rapat yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Labuhanbatu itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Meika Riyanti Siregar, yang dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD, anggota DPRD, unsur forkopimda, asisten, staf ahli, kepala OPD, dan undangan lainnya.
Dalam pidatonya, Wakil Bupati Labuhanbatu Ellya Rosa Siregar, menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan pimpinan dan anggota DPRD yang telah mengagendakan pembahasan Rapenda pada acara persidangan.
Lebih lanjut Wakil Bupati Ellya Rosa Siregar, mengatakan bahwa perubahan Ranperda ini didasari dengan perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017.
Selain itu, didalam Rapenda ada beberapa hal yang harus disesuaikan dengan peraturan baru yang mendasarinya diantaranya, ketentuan umum, persyaratan, penghasilan, kewajiban, larangan, hak cuti, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Wakil Bupati Ellya Rosa Siregar, juga memberikan apresiasi dukungan, usul dan saran dari panitia khusus (pansus) yang dibentuk oleh Fraksi DPRD Kabupaten Labuhanbatu. Sehingga, Rapenda tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa dapat terselesaikan sesuai jadwal yang ditentukan demi perubahan dan kemajuan serta peningkatan kualitas pembangunan di Kabupaten Labuhanbatu.
Setelah penjelasan dibacakan, acara dilanjutkan dengan pemandangan umum fraksi-fraksi yang disampaikan secara lintas fraksi dan dibacakan oleh Fauzi dari Fraksi Gerindra.
Pada kegiatan Rapat tersebut telah terbentuk Panitia Khusus (Pansus) yang terdiri Fraksi DPRD Kabupaten Labuhanbatu guna membahas Ranperda tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa lebih lanjut. (BS)/PE
TAG : labuhan-batu