Keterangan Gambar : Ketiga tersangka diamankan di Polsek Simpang Empat, Polres Karo, 5/6/2024.
RADARMEDAN.COM,KARO - Polsek Simpang Empat mendapatkan laporan adanya tindak pidana pencurian yang terjadi di Desa Lingga Julu, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo, Rabu(05/06/2024). Atas laporan tersebut, Kapolsek Simpang Empat AKP Dedy S Ginting langsung mengerahkan personelnya untuk mengecek langsung ke lokasi jadian.
Setibanya di lokasi kejadian, benar ditemukan adanya tiga orang pria yang dilaporkan sebagai tersangka pencurian peralatan pertanian tersebut. Ketiga tersangka yang telah diamankan tersebut, berinisial RBS 30 tahun, warga Desa Jaranguda, Kecamatan Merdeka, JS 40 tahun warga Kota Pematang Siantar, dan KS 25 tahun warga Kecamatan Panai Tongah, Kabupaten Simalungun.
Berdasarkan pengakuan dari saksi-saksi di lapangan, kejadian pencurian yang dilakukan oleh para tersangka ini terjadi pada Rabu (05/06/2024) pukul 03.00 WIB. Pencurian yang dilakukan oleh para tersangka, terjadi di Perladangan Lau Jambu Desa Lingga Julu, Kecamatan Simpang Empat, milik Maklum Ginting Saragih.
"Benar kita tadi menerima laporan adanya aksi pencurian yang terjadi di Perladangan Lau Jambu Desa Lingga Julu, Kecamatan Simpang Empat, yang terjadi pada dini hari tadi," Kata Kapolsek.
Berdasarkan keterangan salah satu tersangka RBS bahwa dia mengajak kedua tersangka lainnya untuk melakukan pencurian di TKP dan selanjutnya JS mengatakan kepada toke pemilik mobil ada borongan ke Tanah Karo. Sekira pukul 00.15 WIB, ketiga tersangka tiba di TKP dan mengambil alat alat pertanian dan dimasukkan di dalam kendaraan.
Pukul 03.00 WIB, Setelah selesai melakukan aksinya ke tiga tersangka tersebut keluar dari TKP menuju Desa Lingga Julu namun melihat adanya portal pos siskamling, ketiga tersangka memundurkan kendaraan dengan maksud memutar arah namun diketahui oleh para saksi dan di interogasi dan di lihat kedalam mopen tersebut ada barang barang pertanian dan curiga hasil kejahatan.
Selanjutnya petugas jaga malam sempat membawa ketiga tersangka ke desa Gongsol untuk mempertemukan tersangka dengan pemilik di ladang dan dibawa ke Desa Jaranguda ke rumah salah satu pelaku dan selanjutnya kembali membawa ke Poskamling. (NIKO G/PE)
TAG : tni--polri,karo