RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU - Setelah beberapa waktu yang lalu Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Labuhanbatu melakukan aksi unjukrasa berjilid-jilid disejumlah titik, terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu.
GMNI Labuhanbatu akhirnya secara resmi melaporkan KPU Labuhanbatu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP-RI).
Ketua DPC GMNI Labuhanbatu Hamdani Hasibuan, kepada wartawan Kamis (23/2/2023), membenarkan pihaknya telah melaporkan KPU Labuhanbatu secara resmi ke DKPP-RI.
"Setelah aksi kemarin, kita telah memasukkan pengaduan masyarakat ke Polres Labuhanbatu terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan KPU Labuhanbatu sesuai dengan Undang undang No. 20 Tahun 2001 Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Khususnya Pasal 12 huruf e," sebut Hamdani.
Menurut Hamdani, pihaknya juga sudah melaporkan KPU Labuhanbatu ke DKPP-RI sesuai dengan surat tandaterima laporan dengan No.02-21/SET-02/II/2023, tertanggal pada 20 Februari 2023 melalui Kantor POS Indonesia dan juga melalui Email tertanggal pada 21 Februari 2023 ke DKPP-RI.
"Kita juga sudah melaporkan KPU Labuhanbatu ke DKPP-RI, baik secara online maupun offline sudah dikirim. Kita juga sudah mendapatkan surat balasan secara resmi oleh pihak DKPP-RI terhadap surat pengaduan kami dari DPC GMNI Labuhanbatu. Dan kami akan mengkawal, dan mengikuti proses hukum tersebut, juga sedang menunggu jadwal untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) dari DPRD Kabupaten Labuhanbatu," tutupnya.
Ketua KPU Labuhanbatu Wahyudi, saat dikonfirmasi, hingga berita ini dikirim ke Redaksi belum bersedia memberikan tanggapan. (BS)/PE
TAG : labuhan-batu,komunitas