RADARMEDAN.COM, TAPUT - Tim Terpadu Penertiban Keramba Jaring Apung (KJA) di Danau Toba, Kabupaten Tapanuli Utara melaksanakan sosialisasi kepada pemilik KJA yang berada di Desa Huta Lontung dan Desa Baribani Aek.
Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut rapat koordinasi pembahasan KJA tanggal 16 Juni 2021 lalu yang bertempat di Sopo Rakyat Rumah Dinas Bupati Tapanuli Utara.
Mengutip penjelasan Bupati Tapanuli Utara Drs. Nikson Nababan, M. Si pada rapat sebelumnya (16 Juni 2021), dijelaskan sesuai dengan ketetapan Pemerintah Pusat bahwa Tapanuli Utara yang berada di zona A3.2 diberikan porsi produksi KJA sebesar 3 % dari total produksi 10.000 Ton/tahun di seluruh Kabupaten se kawasan Danau Toba.
"Walaupun ketentuan tersebut terasa pahit namun kita masih diberi kesempatan memiliki KJA maksimal 75 unit, seharusnya ini harus bisa diterima seluruh pihak demi kebaikan bersama," tegas Bupati Taput.
Rapat sosialisasi dilaksanakan Rabu 7/7/21 yang dihadiri oleh Kasi Intel Kejari Sumut Mangasi Simanjuntak, Kasdim 0210/TU Ojak Simarmata, Kadis Perindag, Kabag Perekonomian, Kapolsek Muara, dan Anggota Tim Terpadu KJA (Sesuai SK Bupati No. 284 Tahun 2021) serta Kepala Desa setempat yang dilaksanakan di Aula Kantor Camat Muara.
Pada sosialisasi ini disampaikan beberapa ketetapan, diantaranya mengurangi jumlah KJA yang ada saat ini sampai menjadi 75 unit/kotak paling lama bulan Desember 2021 yang akan digabungkan ke Desa Huta Lontung dan berada minimal 100 meter dari pinggir daratan.
Usai sosialisasi di Kantor Camat, tim terpadu bersama pemilik KJA melakukan peninjauan lapangan untuk pemantauan aktual jumlah KJA di Kecamatan Muara.(DN)/PE
TAG : samosir-toba-taput-humbahas,daerah,ekonomi