RADARMEDAN.COM, TOBA - Tim Resmob Polres Toba menangkap seorang ayah berinisial TN (43), warga Parparean Lumban Tonga-Tonga, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, karena mencabuli anaknya yang masih berusia 9 tahun.
“Korban disetubuhi ayahnya dan dilakukan di rumah saat istrinya sedang tidak berada di rumah sebanyak 10 kali,” kata Kasat Reskrim Polres Toba, AKP Nelson J Sipahutar, saat menggelar jumpa pers, di Mapolres Toba, Senin (22/02/2021).
Kapolres Toba, AKBP Akala Fikta Jaya, S.ik, MH melalui Kasat Reskrim Polres Toba AKP Nelson J Sipahutar kepada wartawan menyatakan, tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/337/XII/2020/SU/TBS Tanggal 21 Desember 2020 dan Sp. Sidik/335/XII/2020/Reskrim serta Sp.Kap/150/II/2021/Reskrim
Kasat Reskrim Polres Toba AKP Nelson J Sipahutar menceritakan kronologi kejadian.
“Pada hari Senin tanggal 21 Desember 2020 sekira pukul 18.00 WIB, pada saat pulang kerja, pelapor atau ibu korban tidak melihat anaknya yaitu korban sebut saja nama samarannya Mawar (9) di dalam rumah.
Selanjutnya ibu korban menanyakan kepada abang korban yang merupakan saksi yang berada di warung. Kemudian saksi mengatakan bahwa korban berada di dalam kamar bersama ayahnya yang merupakan pelaku. Lalu, ibu korban langsung melihat ke kamar akan tetapi kamar dalam keadaan terkunci dan ibu korban yang merupakan pelapor mencoba mendobrak tetapi tidak dibuka. Pelapor memukul triplek dinding kamar dan pelaku membuka pintu kamar dan pelapor melihat celana korban dalam keadaan celana dalamnya terbalik dan menangis.
Selanjutnya pelapor menanyakan kepada korban apa yang terjadi, dan korban pun menjawab, bahwasanya dia disetubuhi ayahnya. Pada saat bertanya, tiba-tiba pelaku manampar dan mengancam korban akan dibunuh bila memberitahukan apa yg telah dilakukan oleh pelaku terhadap korban.
Mendapat Laporan tersebut, Tim Resmob Polres Toba melakukan pencarian terhadap pelaku di sekitar wilayah Kabupaten Toba namun pelaku tidak ditemukan. Kemudian Tim Resmob mencari pelaku ke tempat lainnya yang dicurigai sebagai tempat persembunyian pelaku di wilayah Sumatera Utara di rumah keluarganya maupun di rumah teman-teman pelaku dan hasilnya nihil.
Tidak menyerah begitu saja, Sat Reskrim Polres Toba juga melakukan koordinasi dengan Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut dan telah dilakukan lidik keberadaan pelaku dengan menggunakan analisa IT. Dimana Hp pelaku sudah tidak aktif sejak tanggal 29 Desember 2020. Lalu, Subdit Renakta telah berhasil melakukan Trace Imei terhadap Hp pelaku dan posisi pelaku diketahui keberadaannya di Jakarta.
Pada hari Jumat 19 Februari 2021, Tim Resmob Polres Toba langsung berangkat ke Jakarta yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Nelson JP Sipahutar, SH, MM.
Setelah tiba di Jakarta, Satreskrim Polres Toba melakukan koordinasi dengan Subdit IV Siber Polda Metro Jaya. Kemudian, Tim Siber Polda Metro Jaya dengan Panit IPTU Charles bersama Timnya bersama-sama dengan Tim Resmob Polres Toba menuju daerah Cakung Jakarta Timur dan langsung melakukan penyelidikan di Kecamatan Cakung, Kota Jakarta Timur.
Setelah melakukan lidik selama tiga hari Tim Resmob dan Tim Cyber Polda Metro Jaya, sekira pukul 22.30 WIB, berhasil menemukan keberadaan pelaku.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di cucian mobil Rusa Steam Mobil, tepatnya di seberang Terminal Terpadu Pulo Gebang RW. 6, Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Selanjutnya pelaku dibawa Tim Resmob ke Polres Toba untuk proses hukum lebih lanjut. (humas/PR)
TAG : kriminal,daerah,hukum