RADARMEDAN.COM, Indragiri Hulu -Tersangka AS (31) pria asal Binjai Sumut, beralamat di PT Palma Agro Lestari (PAL), Desa Penyaguan Bt Gansal Indragiri Hulu, Riau berhasil cepat dibekuk Satreskrim Polres Inhu.
Pembunuh berdarah dingin terhadap korban Ahmad Jais (52), itu kini harus mendekam di tahanan Mapolres Inhu, setelah tim Buser Reskrim Polres Inhu memburu tersangka sepekan setelah kejadian, 19/7 pekan lalu di Binjai Sumut tempat tersangka berasal.
Hal tersebut dikutip wartawan saat Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso S.I.K, M.Si pada siaran persnya di Mapolres, Selasa, 26/7.
Pemaparan Kapolres, tersangka nekad membunuh korban bermotif ada ketersinggungan pada korban. Dimana korban yang kesehariannya berpropesi petugas kemanan (PK) 1 unit alat berat di desa Morong Kecamatan Sungai Lala disambangi tersangka.
Saat ketemu berdua, korban mengingatkan pada tersangka agar jangan ada yang hilang apapun dari alar berat ini. Diduga mendengar ungkapan korban yang ditirukan tersangka itu, membuat tersangka tersinggung.
"Merasa tersinggung, 19/7 lalu, tersangka malam harinya langsung menghabisi korban dengan benda tajam menusuk sekujur tubuh korban hingga tewas mengenaskan," urai Kapolres.
Diduga untuk menghilangkan sidik jari, tersangka nekad membenam korban dengan cara menimpakan kayu beloti besar ke jasad korban yang sudah tak bernyawa itu di sebuah kolam di TKP.
Sedangkan sepeda motor No Pol BM 2197 VM warna hitam, Revo milik korban di buang benam pada petak kolam lainnya di belakang pondok tempat teduh korban dihajar tersangka.
"Atas perbuatannya, kini tersangka diancam pasal berlapis dengan rumusan Psl 80 ayt 3 Jo 76 C, UU No 35 Thn 2014. Perubahan UU No 23 Thn 2002 ttng perlindungan anak. Dan Psl 340 atau Psl 338 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara," tutup Kapolres
(Humas)/pe
TAG : kepri-dan-sekitarnya,sumut,hukum