Keterangan Gambar : Walikota Medan Bobby Nasution saat sidak sejumlah tempat hiburan malam
RADARMEDAN.COM - Pemko Medan akan menindak tegas tempat hiburan malam membandel dengan melanggar batas jam operasional yang telah ditentukan terkait protokol kesehatan.
Penegasan ini disampaikan Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution SE MM ketika mendapati sejumlah tempat hiburan malam masih beroperasi melewati batas jam operasional yang ditetapkan ketika melakukan sidak bersama Wakil Wali Kota H Aulia Rachman SE, Kadis Pariwisata Kota Medan Agus Suriono dan Kasatpol PP H M Sofyan, Jumat (12/3/2021) malam.
Salah satu tempat hiburan malam yang membandel itu adalah Shoot di Jalan Pattimura. Saat disidak, Wali Kota mendapati masih banyak pengunjung dan dentuman musik masih kuat menggelegar.
Untuk itu Wali Kota minta kepada pemilik tempat hiburan tersebut agar mematuhi batas jam operasional demi menjaga protokol kesehatan. Tidak hanya pengelola Shoot, tetapi juga seluruh pengelola hiburan malam ataupun lokasi keramaian lainnya agar mematuhi batas jam operasional tersebut. Jika masih ada lagi pengelola yang melanggarnya, maka Pemko Medan akan memberikan tindakan tegas.
Wali Kota kembali menekankan, Pemko Medan telah memberlakukan Surat Edaran Walikota Medan No. 188.55/1191 terkait Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus (Covid-19) di Kota Medan tentang pembatasan jam buka tempat lokasi hiburan tersebut.
Ditegaskannya, penyebaran Covid-19 dapat dicegah jika semua semua saling menjaga dan mematuhi dengan ketat protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.(humas /PR)
TAG : medan,hiburan