RADARMEDAN.COM - Karena tidak memiliki izin dalam menayangkan 3 papan reklame di Kota Medan dibongkar dalam kurun waktu satu malam oleh Petugas Satuan Polisi Pamong Praja karena diketahui tidak memiliki izin, Selasa (9/7) malam. Guna menjadikan Kota Medan lebih tertib lagi dan menambah nilai estetika Kota Medan.
Adapun 3 titik lokasi yang dituju yakni Jalan Kapten Muslim Simpang Jalan Jawa dengan ukuran papan reklame sebesar 5x10, Jalan Dr Mansyur Simpang Jalan Setia Budi dengan ukuran papan reklame sebesar 5x10, dan Jalan Gatot Subroto Simpang Jalan Kapten Muslim dengan ukuran papan reklame sebesar 8x10.
Penertiban ini dimulai pukul 23.00 wib hingga pukul 06.00 wib keesokan harinya. Personil Satpol PP Kota Medan mulai menumbangkan satu persatu papan reklame hingga tidak ada satupun yang berdiri.
Penertiban ini dipimpin langsung Kasatpol PP Kota Medan H M Sofyan menjelaskan bahwa peneritiban ini dilakukan pada malam hari agar tidak menggangu kenyamanan para pengguna kendaraan yang melintas di jalan tersebut.
"Penertiban ini sengaja kami lakukan pada malam hari agar tidak mengganggu arus lalu lintas karena nantinya dapat menimbulkan kemacetan dan menghindari ada korban akibat terkena reruntuhan papan reklame tersebut," jelasnya.
Lebih lanjut Kasatpol PP mengungkapkan pembongkaran ini diharapkan dapat memperindah tatanan ruang Kota Medan agar terlihat lebih rapi dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat Kota Medan maupun wisatawan yang datang.
"Dengan penertiban ini diharapkan dapat lebih memperindah tatanan ruang Kota Medan agar lebih rapi dan dapat memberikan kenyamanan tersendiri bagi masyarakat Kota Medan maupun wisatawan yang berkunjung ke Kota Medan," ungkapnya.
Selain itu, Sofyan juga menghimbau kepada seluruh pemilik papan reklame ilegal yang berada di Kota Medan untuk segera mengurus perizinannya ataupun membongkar papan reklame miliknya yang berada di zona terlarang.
"Saya tidak bosan-bosannya menghimbau kepada seluruh pemiliki reklame yang ada di Kota Medan untuk mengurus izin papan reklame tersebut serta membongkar sendiri papan reklame miliknya yang berada di zona terlarang jika tidak ingin kami bongkar," tegasnya.(humas/red)
TAG : sekitar-kita,metropolitan