Miliki Narkotika Golongan I, Jepriansyah Masuk Bui
RADARMEDAN.COM, Tanjungbalai - Karena tanpa ijin memiliki atau menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu seberat 3,23 gram, Jepriansyah Harahap (27) harus menginap di sel tahanan . . .