RADARMEDAN.COM - Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap satu orang pelaku spesialis pencurian sepeda motor yang telah beraksi sebanyak 20 kali. Hal tersebut diungkap oleh Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Dr. Mhd. R. Dayan, SH., MH., pada konferensi pers yang dilaksanakan Senin (6/9) pagi.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Herwansyah Putra, SH., M.Si., Kasat Reskrim AKP I Kadek Herry C., SH., SIK., MH., Kaurbin Ops Sat Reskrim Iptu Arifin Purba, SH., Kanit I Pidum Ipda Erickson Siahaan, SH., MH., dan Panit I Pidum Ipda Elga Elite Raga Satria, S.Tr.K.
Kapolres menjelaskan, pelaku yang berhasil ditangkap yakni RS alias Rozi (20 thn) yang ditangkap Jumat (3/9) di Lingkungan 3 Kel. Tangkahan dengan barang bukti berupa 1 buah gunting besi, 1 buah pisau dan 1 buah gembok yang sudah dirusak.
“Jadi pelaku mengambil sepeda motor yang diparkirkan didalam rumah, saat korban tidur, TSK merusak pintu rumah dan mengambil sepeda motornya dari dalam rumah,”ucap Kapolres menjelaskan.
Sambung Kapolres, dari hasil pemeriksaan TSK mengaku sudah beraksi di 20 lokasi berbeda.
"Saat ini kami sedang berupaya mengejar komplotannya maupun para penampung sepeda motor hasil curian TSK,” kata Kapolres menjelaskan
Tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Mari sama-sama berdoa agar pelaku lainnya berhasil kami tangkap,” tutup Kapolres (hms)/PE
TAG : kriminal,hukum