RADARMEDAN.COM, TAPTENG - Polres Tapanuli Tengah melalui Sat ResNarkoba Polres Tapanuli Tengah kembali meringkus Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Jalan Kuali, Kel. Muara Pinang, Kec. Sibolga Selatan, Kota Sibolga pada Rabu (17/06/2020) Siang.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Paur Subbag Humas Polres Tapanuli Tengah IPDA JS Sinurat mengungkapkan kepada RADARMEDAN.COM bahwa Pelaku berinisial EH (32) Pekerjaan Nelayan, merupakan Warga Jalan Kuali, Kel. Muara Pinang, Kec. Sibolga Selatan, Kota Sibolga.
"Pelaku ditangkap berdasarkan informasi yang diterima Polres Tapanuli Tengah, bahwa ada seorang Pria yang sering melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu," ungkap JS Sinurat.
Setelah itu Personil Polres Tapanuli Tengah melakukan pengintaian terhadap Pelaku, dan menemukan seorang Pria sesuai dengan ciri - ciri yang disampaikan kepada Personil.
"Setelah itu Personil tidak ingin Pelaku lari, maka Personil langsung menyergap Pelaku tanpa perlawanan. Lalu dilakukan penggeledahan Badan dan ditemukan dari saku celana Pelaku berupa: 1 Paket sedang Narkotika Jenis Sabu dengan berat Bruto 1,1 Gram, 1 Paket Kecil Narkotika Jenis Sabu dengan berat bruto 0,40 Gram, 1 buah Pipet berbentuk Sendok, dan 1 Unit HP merk Strawberry warna Hitam, "jelasnya.
Selanjutnya Pelaku beserta barang bukti diamankan ke Kantor Sat ResNarkoba Polres Tapanuli Tengah guna menjalani proses lebih lanjut.(Hery Manalu /PR).
TAG : tapanuli,kriminal