RADARMEDAN.COM, SIMALUNGUN - Kompol M. Nainggolan, S.H.,M.Si., Kapolsek Tanah Jawa Polres Simalungun Polda Sumut menolak laporan manager (Tri Mangkurat) PTPN 4 kebun Unit Bah Jambi di Polsek Tanah Jawa dengan terangka dua orang lansia warga Jawa Maraja Bah Jambi Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara.
Bermula salah seorang karyawan PTPN IV Bah Jambi mengatakan bahwa kakek sama nenek yang tua tersebut digiring langsung oleh security dan personil pengamanan di kantor Koordinator Keamanan (Korkam) lalu setelah diinterogasi dan diketahui sapu lidi tersebut dari areal perkebunan, petugas membawa mereka berdua ke Mapolsekta Tanah Jawa untuk dilaporkan dan proses hukum.
Setelah karyawan BUMN yang dikuasakan Manager (Tri Mangkurat) datang untuk membuat pengaduan ke Polsek Tanah Jawa kemudian Kapolsek Kompol M. Nainggolan mempertanyakan kronologis kejadiannya bahwa sebelumnya sepasang suami istri yang sudah lanjut usia (lansia) yaitu Lagiman (63thn) dan istrinya Semi (62thn) ditangkap oleh Tri Mangkurat sebagai Manager Kebun Unit Bah Jambi di lingkungan AFD II karena mencari daun kelapa sawit untuk dijadikan sapu lidi dari Areal perkebunan.
Namun Kapolsek Tanah Jawa Kompol M. Nainggolan, setelah mendengar keterangan itu langsung menghubungi manager PTPN IV Bah Jambi (Tri Mangkurat) melalui telepon seluler dan mengatakan bahwa dalam penegakan hukum penting memperhatikan asas kemanfaatan yang mana pasangan suami istri yang sudah ujur tersebut tidak sepantasnya lagi dilakukan tindakan hukum atas perbuatannya tersebut dengan mempertimbangkan sisi rasa kemanusiaan dan hati nurani.
Masih melalui sambungan telepon, Kapolsek juga menerangkan kepada Manager bahwa tuduhan perusakan yang dilakukan kakek tersebut bukanlah menyebabkan tanaman sawit menjadi mati sehingga untuk perusakan itu tidaklah cukup unsurnya untuk dibuktikan.
Setelah mendengar penjelasan dan masukan dari Kapolsek akhirnya Manager PTPN IV menyetujui usulan tersebut untuk tidak dilanjutkan ke jalur hukum dan terhadap pasangan suami istri tua itu langsung hari itu juga di kembalikan kepada keluarganya yang didampingi langsung Kepala Desa Moho Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi dari Mako Polsekta Tanah Jawa.
Kapolsek Tanah Jawa Kompol M. Nainggolan, kepada karyawan PTPN IV Bah Jambi mengatakan kesalahan yang dilakukan kakek ini bukanlah kejahatan luar biasa atau tindak pidana yang mengakibatkan kerugian yang besar.
"Bila dilaporkan pada kami sebagai penegak hukum, asas penegakan hukum bisa dilakukan pembinaan atau sosialisasi supaya tidak melakukan pencarian sapu lidi lagi dari daun kelapa sawit PTPN 4 kebun Bah Jambi sebagai sanksi sosial buat lansia tersebut," ucap Kapolsek.
Menurutnya yang dilakukan kakek ini bisa juga dibuat dalam problem solving, karena bukan tindakan yang merugikan besar seperti pencurian buah tandan sawit.
"Panen buah mentah sawit, membuang tankos atau menimbang pohon kelapa sawit dan hal lain yang dapat membuat kerugian besar bagi perusahaan atau PTPN IV Bah Jambi," jelas Kompol M. Nainggolan.
Setelah Kapolsek Tanah Jawa melakukan komunikasi pada Manager PTPN IV Bah Jambi (Tri Mangkurat) langsung di tanggapi positif oleh Manager dan menyetujui untuk tidak melanjutkan laporannya terhadap kedua warga Moho yang lansia tersebut dan Kapolsek langsung mengijinkan untuk dibawa pulang oleh keluarga didampingi Pangulu Moho kedua pasangan lansia tersebut.
Rasa syukur dan raut wajah gembira yang dirasakan kedua pasangan suami-isteri yang lansia tersebut sangat terlihat saat menyalami Kapolsek dan Polisi Polsek Tanah Jawa untuk pamit pulang, sembari mengatakan kepada keduanya untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan bisa pulang bersama ke kampungnya kembali.(Humas)/HM/PE
TAG : siantar--simalungun,hukum