RADARMEDAN.COM - Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan M dan DS, dua kurir narkoba lintas wilayah dengan modus 'burung' yakni mengantar sabu seberat 1.059,5 gram dengan pesawat terbang.
Tidak tanggung-tanggung M dapat meraup untung Rp 60 juta bila berhasil mengantar paket sabu dari Medan ke Jakarta.
"Untuk M sekali antar 1 kilogram dapat upah Rp 60 juta," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin di Tenda Putih Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (8/7).
Setelah tiba di Bandara Soekarno-Hatta, sabu itu diantar ke sebuah ruko yang sudah dijanjikan antara M dan DS.
M pun menyerahkan sabu ke DS, dan DS pergi dari ruko tersebut bersamaan dengan M kembali juga ke Medan.
Untuk DS, Komarudin menyebut ia mendapat upah Rp 10 Juta per satu kilogram, upah ini lebih kecil dari pada upah M.
DS jemput di bandara dapat Rp 10 juta rupiah per satu kilogram," kata Komarudin.
Kini DS dan M dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun penjara. (rmol.id /PR).
TAG : kriminal,hukum