Keterangan Gambar : Barangbukti uang dan catatan pemesan Togel (dahlia)
RADARMEDAN.COM, TAPUT - Tim Operasional Satuan Reserse Kriminal (reskrim,red) Polres Tapanuli Utara (TAPUT) berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana perjudian jenis toto gelap (Togel), Minggu (21/82022).
Keduanya tersangka yakni Febrin Sinaga (29) warga Desa Hutaraja Pertanian Kecamatan Sipoholon dan Saut Nababan (55) warga Jln.Dolok Martimbang Kelurahan Pasar Siborongborong Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara.
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi SIK. MH, melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing, membenarkan penangkapan tersebut.
Penangkapan kedua tersangka dilakukan dari dua tempat yang berbeda, dimana FS ditangkap di sebuah warung ber merek pondok kelapa, di Desa Hutaraja Pertanian Kecamatan Sipoholon, disaat sedang asyik menulis togel hasil penjualannya yang sudah tersimpan di HP .
"Petugas kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Unit Handphone merk VIVO berisikan nomor tebakan togel dan uang tunai Rp 100.000 ( Seratus Ribu Rupiah )," katanya.
Kemudian tim opsnal bergerak menuju Kecamatan Siborongborong dan berhasil mengamankan tersangka SN dari sebuah warung di Jln Sanif Kelurahan pasar Siborong-borong Kecamatan Siborongborong Taput. Dimana saat itu tersangka SN sedang asyik menulis hasil penjualan togel nya di HP . Dari tangan tersangka SN petugas kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Unit HP merk OPPO warna Hitam berisikan nomor tebakan togel dan Uang tunai Rp 290.000 ( Dua Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah ).
"Penangkapan kedua tersangka ini berhasil dilakukan tim opsnal berdasarkan informasi dari masyarakat. Dimana permainan judi jenis togel masih ada di wilayah Taput yang sangat meresahkan warga. Selain itu juga, menindaklanjuti komitmen dari Kapolda Sumut untuk membersihkan segala jenis judi di wilayah Sumatera Utara," ujarnya.
"Saat ini kedua tersangka masih di periksa di unit pidum untuk pengembangan hingga ke kordinator dan sampai ke bandarnya," tambah Baringbing. (Dahlia Simorangkir/PR)
TAG : samosir-toba-taput-humbahas,hukum