Satuan (Sat) Reskrim Polsek Medan Barat, menangkap terduga seorang pelaku pencurian dengan kekerasan, dari sebuah warnet yang berada di Jalan Bilal, Kelurahan Pulo Darat II, Kecamatan Medan Timur.
Pelakunya adalah Febriansyah alias Bele, Bele nekat melakukan aksinya di Jalan Budi Pengabdian, tepatnya di belakang SMA Pertiwi, Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat Pada 14 Agustus 2021 Sekitar Pukul 21.00 wib.
Kanit Reskrim Polsek Medan Barat, Iptu Philip A Purba, SH, MH, saat ditemui di ruangan kerja Pada Senin 20 September 2021, 11.30 wib mengatakan, bahwa Febriansyah alias Bele ditabgkap, terkait kasus pencurian dengan kekerasan, yang terjadi di Bulan Agustus tahun 2021, atas nama pelapor MFA.
“Pada hari Sabtu tanggal 14 Agustus 2021, sekira pukul 20.00 WIB, pada saat itu korban chatingan bersama pelaku FS alias Bele, dan pelaku menawarkan handphone kepada korban. Selanjutnya, korban dan pelaku bertemu di Jalan Bilal Warnet, depan Rumah Sakit (RS) Imelda. Sesampainya di tempat, pelaku tersebut mengatakan bahwa, handphone tersebut digadaikan di Brayan”, terang Kanit.
Philip lebih lanjut mengatakan, berkat hal tersebut, pelaku dan korban langsung ke Brayan, untuk menebus ponsel tersebut. Setelah sampai di Brayan, pelaku langsung masuk ke dalam pajak, dan tidak berapa lama kemudian, pelaku datang dan meminta uang kepada korban sebanyak Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah).
“Saat itu, korban tidak punya uang pas 50.000, sehingga korban pun memberikan selembar uang senilai Rp 100.000. Setelah mendapatkan uang tersebut, pelaku kembali masuk ke pajak, namun karena waktu sudah sampai pukul 21.00 WIB dan pelaku juga tidak datang-datang, akhirnya korban memberanikan diri untuk menjumpai pelaku ke dalam pajak,” ucap Mantan Kanit Reskrim Polsek Patumbak tersebut.
Lanjutnya, saat masuk ke dalam pajak, akhirnya, pelaku bertemu dan seketika itu juga, korban bertanya tentang keberadaan ponsel yang telah menjadi milik pelaku, namun pelaku mengatakan bahwa uang korban sudah diberikan kepada orang yang menggadaikan tersebut. Kemudian, korban langsung meminta uang dan tidak jadi membelli handphone tersebut.
“Setelah pelaku mengatakan hal tersebut, pelaku langsung mengajak ke rumah neneknya di jalan Budi Keadilan Kel. Pulo Brayan Kota Kec. Medan Barat, untuk mengambil uang dan memanfaatkan uang korban, yang mana pada saaat itu pelaku yang membonceng korban. Sesampainya di tempat tersebut, dimana pelakunya beralasan meminta uang kepada neneknya. Namun di rumah tidak ada orang, lalu pelaku berlari menuju sepeda korban dan korban pun ikut mengejar pelaku, Sesampainya pelaku di sepeda motor korban, lalu pelaku menghidupkan motor tersebut. Lalu korban berusaha menahan besi penyangga sepeda motor dengan tangan korban, agar pelaku tidak bisa pergi, namun pelaku menggas sepeda motor korban, sehingga korban pun terseret kurang lebih 10 meter, hingga peganngan korban terlepas dan pelaku berhasil kabur,” ucap mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Medan Barat menambahkan, atas dasar laporan korban, kami langsung tindak lanjuti dan berhasil menangkap pelaku, pada Hari Minggu tanggal 12 September 2021, sekira pukul 21.00 WIB, bersama barang bukti (BB) – 1 (satu) buah celana warna hitam merk BANG BANG JEANS, 1 (satu) buah BPKB sepeda motor Yamaha jenis Bison tahun 2012 warna putih An. ENDRI, ST, 1 (satu) buah STNK sepeda motor Yamaha jenis Bison tahun 2012 warna putih An. Endri, ST.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 365, ayat (1) dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara,” pungkas Philip Purba. (bp/TS)/PE
TAG : kriminal,hukum,medan