Keterangan Gambar : Tersangka yang ditangkap adalah MT (58), warga Desa Lumban Julu, Kecamatan Tarutung, Tapanuli Utara
RADARMEDAN.COM, TAPANULI UTARA - Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Utara kembali berhasil menangkap seorang yang diduga pelaku judi togel. Tersangka yang ditangkap adalah MT (58), warga Desa Lumban Julu, Kecamatan Tarutung, Tapanuli Utara.
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing, menyampaikan penangkapan tersebut pada Senin (9/12/2024).
"Penangkapan dilakukan setelah tim Opsnal Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan menemukan MT di warung Desa Lumban Julu, Kecamatan Sipahutar," ujarnya, Rabu 12/12/2024.
Tersangka MT saat ditangkap sedang melakukan transaksi perjudian togel dan memperjualbelikan nomor tebakan. Dari hasil penggeledahan, tim menemukan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit handphone Oppo, uang tunai Rp.176.000, dan satu lembar kertas bertuliskan nomor tebakan.
Saat diperiksa, MT mengakui perbuatannya dan menyebut dirinya diperintah oleh bandar berinisial S. Bandar tersebut menawarkan upah 25% dari hasil penjualan nomor togel dengan jaminan aman dari penindakan hukum.
Saat ini, MT sudah ditahan di Polres Tapanuli Utara dan dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Pihak kepolisian juga tengah menyelidiki keberadaan bandar S yang masih dalam pengejaran.(r/humas/pe)
TAG : samosir-toba-taput-humbahas,hukum