Sat Reskrim Polres Dairi Tangkap dan Amankan Wanita Penganiaya Balita
Oleh : Radar Medan | 06 Feb 2022, 21:12:30 WIB | 👁 2731 Lihat Hukum dan Kriminal
RADARMEDAN.COM, DAIRI - Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Rismanto Purba, SH, MH, MKn membenarkan telah ditangkapnya seorang wanita penganiaya balita di Huta Gorat Desa Simartugan Kec. Pegagan hilir Kab. Dairi pada hari Sabtu (05/02/2022) sekira pukul 21.30 WIB.
Dalam paparannya Kasat Reskrim memberitahukan Identitas tersangka YSM als SM, Pr, 36 tahun, (Tersangka ini adalah pacar dari ayah kandung korban berinisial RS)
Bermula pada hari Sabtu tanggal (05/02/2022), sekira pukul 21.30 WIB, piket Sat Reskrim Polres Dairi mendapat informasi dari pihak Rumah Sakit Umum Sidikalang, bahwa seorang perempuan bernama SM datang kerumah sakit bersama dengan petugas Puskesmas Kec. Pegagan Hilir dengan membawa anak berumur 4 tahun a.n. RS dalam keadaan luka pada bagian kepala belakang, luka lebam pada bagian kaki dan tangan, luka lebam pada bagian punggung, luka robek pada bagian kelamin, berdasarkan hasil interogasi lisan terhadap SM, bahwa anak tersebut adalah anak kandung dari RS, yang merupakan pacar dari SM yang berprofesi sebagai Nelayan di Sibolga (belum dapat dihubungi).
Pada bulan Nopember 2021, RS menitipkan anak tersebut kepada SM, karena SM dan RS sudah memiliki rencana berumahtangga, menurut SM selama anak tersebut di asuh, anak tersebut tergolong nakal, sehingga SM merasa kesal karena ianya beranggapan bahwa ibu kandung si anak tidak mau mengurus, pelaku yang mengurus korban yang mana anak pelaku juga masih banyak yang mau di urus sehingga SM merasa kesal dan berulang kali melakukan kekerasan fisik terhadap korban, dengan cara memukul menggunakan bambu dan pernah juga mencakar dan meremas kelamin si anak sampai terluka terkena kuku SM.
Akibat kekerasan yang dilakukan, korban mengalami trauma luka pada beberapa bagian tubuhnya. Atas keadaan tersebut Sat Reskrim Polres Dairi langsung mengamankan korban ke Mako Polres dan setelah dilakukan VER terhadap korban dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
"SM ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (1), (2) jo pasal 76C dari Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang atau Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara," pungkas Rismanto Purba.(HM)/PE
RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pencabutan izin terhadap puluhan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo . . .
RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.
Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .
RADARMEDAN.COM - Polda Sumatera Utara merilis perkembangan terbaru penanganan bencana alam di wilayah Sumut sejak 24 hingga 29 November 2025. Hingga pukul 09.00 WIB, tercatat 488 kejadian bencana alam meliputi tanah longsor, banjir, pohon tumbang, dan angin puting beliung yang tersebar di 21 wilayah hukum Polres jajaran.
Update Ddata terbaru, . . .
Tulisan Kiriman Hanina Afifah, Mahasiswi Ilmu Komunikasi USU
RADARMEDAN.COM - Bagi sebagian orang, bahkan mungkin Anda salah satunya, olahan herbal sering terdengar meragukan dalam mendukung pemulihan kesehatan. Namun, Michael Aditya (32) membuktikan lewat kisahnya. Tak pernah sebelumnya terlintas di benak pria asal Surabaya ini, . . .
RADARMEDAN.COM – Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak dalam temu pers memberi penjelaskan kepada wartawan bahwa kasus pembakaran rumah seorang Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan di Komplek Taman Harapan Indah, Blok D No. 25, dipastikan merupakan aksi pembakaran berencana oleh mantan sopir korban. Hal itu disampaikan dalam . . .
RADARMEDAN.COM - Dalam era informasi yang berkembang sangat cepat dan luas, pejabat negara maupun swasta diingatkan untuk lebih selektif dalam memilih media yang dijadikan sumber informasi. Penting bagi pejabat negara untuk mengenali media dan jurnalis yang kredibel agar informasi yang diterima maupun disebarkan dapat . . .
RADARMEDAN.COM - Persaingan media online di Sumatera Utara kian dinamis. Berdasarkan hasil penelusuran dan pemeringkatan yang dilakukan hari ini (3/11/2025), tercatat 30 media online berkantor di Provinsi Sumatera Utara menjadi yang paling banyak dikunjungi pembaca sepanjang tahun 2025.
Dalam daftar tersebut, Tribun-Medan.com masih menempati . . .
RADARMEDAN.COM, BINJAI – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menemui Sopian Daulai Nadeak, guru SMK Negeri 1 Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, yang dilaporkan orang tua siswa ke polisi. Pertemuan berlangsung di rumah Sopian, di Binjai, Jumat (31/10/2025). Dalam kesempatan itu, Bobby menyampaikan harapannya agar . . .
RADARMEDAN.COM - Maxus Indonesia resmi meluncur di Medan melalui pameran dan konferensi pers yang digelar di Sun Plaza Mall, Jumat 31/10/2025. Pameran produk ini berlangsung hingga 2 November 2025 dan menjadi langkah perusahaan dalam memperluas jejaknya di wilayah Sumatera Utara, sekaligus menegaskan komitmen mendukung program kendaraan . . .
RADARMEDAN.COM - Sebanyak 53 orang Pejabat Fungsional diambil sumpah janji dan dilantik oleh Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas di ruang rapat III, Balai Kota, Rabu (22/10/25).
Para Pejabat Fungsional ini berasal dari berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan.
Pelantikan dan pengambilan sumpah/ Janji Pejabat Fungsional . . .