RADARMEDAN.COM, DAIRI - Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Rismanto Purba, SH, MH, MKn membenarkan telah ditangkapnya seorang wanita penganiaya balita di Huta Gorat Desa Simartugan Kec. Pegagan hilir Kab. Dairi pada hari Sabtu (05/02/2022) sekira pukul 21.30 WIB.
Dalam paparannya Kasat Reskrim memberitahukan Identitas tersangka YSM als SM, Pr, 36 tahun, (Tersangka ini adalah pacar dari ayah kandung korban berinisial RS)
Bermula pada hari Sabtu tanggal (05/02/2022), sekira pukul 21.30 WIB, piket Sat Reskrim Polres Dairi mendapat informasi dari pihak Rumah Sakit Umum Sidikalang, bahwa seorang perempuan bernama SM datang kerumah sakit bersama dengan petugas Puskesmas Kec. Pegagan Hilir dengan membawa anak berumur 4 tahun a.n. RS dalam keadaan luka pada bagian kepala belakang, luka lebam pada bagian kaki dan tangan, luka lebam pada bagian punggung, luka robek pada bagian kelamin, berdasarkan hasil interogasi lisan terhadap SM, bahwa anak tersebut adalah anak kandung dari RS, yang merupakan pacar dari SM yang berprofesi sebagai Nelayan di Sibolga (belum dapat dihubungi).
Pada bulan Nopember 2021, RS menitipkan anak tersebut kepada SM, karena SM dan RS sudah memiliki rencana berumahtangga, menurut SM selama anak tersebut di asuh, anak tersebut tergolong nakal, sehingga SM merasa kesal karena ianya beranggapan bahwa ibu kandung si anak tidak mau mengurus, pelaku yang mengurus korban yang mana anak pelaku juga masih banyak yang mau di urus sehingga SM merasa kesal dan berulang kali melakukan kekerasan fisik terhadap korban, dengan cara memukul menggunakan bambu dan pernah juga mencakar dan meremas kelamin si anak sampai terluka terkena kuku SM.
Akibat kekerasan yang dilakukan, korban mengalami trauma luka pada beberapa bagian tubuhnya. Atas keadaan tersebut Sat Reskrim Polres Dairi langsung mengamankan korban ke Mako Polres dan setelah dilakukan VER terhadap korban dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
"SM ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (1), (2) jo pasal 76C dari Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang atau Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara," pungkas Rismanto Purba.(HM)/PE
TAG : dairi,hukum,sekitar-kita