Sat Reskrim Polres Dairi Tangkap dan Amankan Wanita Penganiaya Balita
Oleh : Radar Medan | 06 Feb 2022, 21:12:30 WIB | 👁 2838 Lihat Hukum dan Kriminal
RADARMEDAN.COM, DAIRI - Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Rismanto Purba, SH, MH, MKn membenarkan telah ditangkapnya seorang wanita penganiaya balita di Huta Gorat Desa Simartugan Kec. Pegagan hilir Kab. Dairi pada hari Sabtu (05/02/2022) sekira pukul 21.30 WIB.
Dalam paparannya Kasat Reskrim memberitahukan Identitas tersangka YSM als SM, Pr, 36 tahun, (Tersangka ini adalah pacar dari ayah kandung korban berinisial RS)
Bermula pada hari Sabtu tanggal (05/02/2022), sekira pukul 21.30 WIB, piket Sat Reskrim Polres Dairi mendapat informasi dari pihak Rumah Sakit Umum Sidikalang, bahwa seorang perempuan bernama SM datang kerumah sakit bersama dengan petugas Puskesmas Kec. Pegagan Hilir dengan membawa anak berumur 4 tahun a.n. RS dalam keadaan luka pada bagian kepala belakang, luka lebam pada bagian kaki dan tangan, luka lebam pada bagian punggung, luka robek pada bagian kelamin, berdasarkan hasil interogasi lisan terhadap SM, bahwa anak tersebut adalah anak kandung dari RS, yang merupakan pacar dari SM yang berprofesi sebagai Nelayan di Sibolga (belum dapat dihubungi).
Pada bulan Nopember 2021, RS menitipkan anak tersebut kepada SM, karena SM dan RS sudah memiliki rencana berumahtangga, menurut SM selama anak tersebut di asuh, anak tersebut tergolong nakal, sehingga SM merasa kesal karena ianya beranggapan bahwa ibu kandung si anak tidak mau mengurus, pelaku yang mengurus korban yang mana anak pelaku juga masih banyak yang mau di urus sehingga SM merasa kesal dan berulang kali melakukan kekerasan fisik terhadap korban, dengan cara memukul menggunakan bambu dan pernah juga mencakar dan meremas kelamin si anak sampai terluka terkena kuku SM.
Akibat kekerasan yang dilakukan, korban mengalami trauma luka pada beberapa bagian tubuhnya. Atas keadaan tersebut Sat Reskrim Polres Dairi langsung mengamankan korban ke Mako Polres dan setelah dilakukan VER terhadap korban dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
"SM ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (1), (2) jo pasal 76C dari Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang atau Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara," pungkas Rismanto Purba.(HM)/PE
RADARMEDAN.com – Juara lima kali Piala Dunia FIFA, Brasil, ditahan Maroko bermain imbang 1-1 sampai turun minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026 yang berlangsung pagi ini, 14/6/2026, pagi WIB di New Jersey Stadium, New York City, New York, Amerika Serikat (AS).
Timnas Negeri Samba justru duluan tertinggal 0-1 sampai turun minum ketika di . . .
RADARMEDAN.COM – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes . . .
RADARMEDAN.COM – Gelombang perlawanan jemaat terhadap rencana pengosongan paksa Gedung Gereja Oikoumene (POUK) Universitas Sumatera Utara (USU) makin memanas paska terbitnya surat pengosongan yang kedua. Buntunya komunikasi dengan pihak kampus membuat Tim Hukum Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara menolak keras surat . . .
RADARMEDAN.COM - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi melantik sejumlah pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemko Medan, Kamis (16/4/2026). Dalam pelantikan yang berlangsung di Balai Kota ini, Rico Waas memberikan peringatan keras berupa tenggat waktu (deadline) selama enam bulan bagi para pejabat yang baru dilantik . . .
RADARMEDAN.COM - Belakangan ini, tensi di Kota Medan lagi naik gara-gara polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota soal penataan daging non-halal. Dari aksi ribuan massa di Balai Kota sampai munculnya gerakan tandingan, suasananya jadi makin "panas". Tapi tunggu dulu, warga Medan jangan mau cuma jadi penonton yang gampang disulut. Kita harus . . .
RADARMEDAN.COM - Gelombang protes ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan memadati depan Kantor Wali Kota dan gedung DPRD Medan, Kamis (26/2/2026).
Massa menuntut pencabutan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan yang dinilai diskriminatif dan mengancam keberlangsungan usaha pedagang . . .
RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pencabutan izin terhadap puluhan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo . . .
RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.
Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .
RADARMEDAN.COM - Polda Sumatera Utara merilis perkembangan terbaru penanganan bencana alam di wilayah Sumut sejak 24 hingga 29 November 2025. Hingga pukul 09.00 WIB, tercatat 488 kejadian bencana alam meliputi tanah longsor, banjir, pohon tumbang, dan angin puting beliung yang tersebar di 21 wilayah hukum Polres jajaran.
Update Ddata terbaru, . . .
Tulisan Kiriman Hanina Afifah, Mahasiswi Ilmu Komunikasi USU
RADARMEDAN.COM - Bagi sebagian orang, bahkan mungkin Anda salah satunya, olahan herbal sering terdengar meragukan dalam mendukung pemulihan kesehatan. Namun, Michael Aditya (32) membuktikan lewat kisahnya. Tak pernah sebelumnya terlintas di benak pria asal Surabaya ini, . . .