Keterangan Gambar : Tersangka penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu diamankan Sat Narkoba Polres Karo
RADARMEDAN.COM- Keseriusan Sat Narkoba Polres Karo semakin terlihat nyata, hal itu terbukti dari beberapa kali pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkoba.
Kali ini Satres Narkoba Polres Karo kembali dua orang yang diduga telah menyalahgunakan Narkoba, R Perangin Angin alias Alang (40) warga Jl. Mariam Ginting Gg. Aman No. 02 Simpang VI Kecamatan Kabanjahe, Kab. Karo dan A Sembiring alias Econ (45) merupakan warga Desa Lepar Samura Kec. Tigapanah Kab. Karo,
Tersangka diamankan di Jl. Selamat Ketaren Kel. Gung Leto Kec. Kabanjahe Kab. Karo , tepatnya di Parkiran Apotek Kimia Farma, Senin(27/4/ 2020) sekira pukul 21.00 WIB.
Kasat ResNarkoba Polres Tanah Karo, AKP Ras Maju Tarigan memaparkan, pada hari Senin 27 April 2020 sekira pukul 19.30 WIB pelapor dan rekan kerja menerima informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa di Jl. Selamat Ketaren Kel. Gung Leto Kec. Kabanjahe Kab. Karo sering terjadi tranksaksi Narkotika jenis Shabu.
"Sekira pukul 21.00 WIB pelapor dan rekan kerja lainnya tiba Jl. Selamat Ketaren Kel. Gung Leto Kec. Kabanjahe Kab. Karo tepatnya di parkiran Apotek Kimia Farma dan melakukan penangkapan terhadap seorang yang diketahui bernama R. Perangin angin alias Alang dan seorang temannya yang bernama A Sembiring Als Econ,"kata Ras Maju Tarigan.
Dia menambahkan, pada saat itu pelapor dan petugas lainnya melihat tersangka Alang ada membuang sesuatu dari tangan kananya yang terakhir diketahui adalah 1 (satu) paket plastik berles merah diduga berisikan Narkotika jenis shabu yang dibungkus pada selembar kertas klip warna putih.
"Setelah dilakukan interogasi kepada R dan A mengaku barang haram tersebut adalah miliknya yang dibeli dari J Ginting (pelaku sudah ditangkap dengan kasus terpisah, Red),"katanya.
Setelah menemukan barang bukti tersebut selanjutnya tersangka R. Perangin-angin alias Alang dan A Sembiring alias Econ berikut barang bukti, 1 (satu) paket plastik berles merah diduga berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0, 28 (nol koma dua delapan) gram, 1 (satu) lembar kertas klip warna putih langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyidikan selanjutnya.(RT /PR).
TAG : kriminal,daerah,hukum