Sat Narkoba Polres Taput Bekuk Pengedar Sabu Saat Menunggu Pembeli
Oleh : Radar Medan | 03 Mei 2021, 19:42:57 WIB | 👁 3969 Lihat Hukum dan Kriminal
RADARMEDAN.COM, TAOUT - APS Alias Bams ( 32 ) warga Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara, berhasil diringkus Sat Res Narkoba Polres Taput dari sebuah gubuk di Pargotagotaan,di desa Situmeang hasundutan,Taput saat sedang menunggu pembelinya yang sudah berjanji sebelumnya.
Namun keinginan untuk meraup keuntungan dari hasil penjualannya sabu harus kandas, karna yang datang bukan calon pembelinya melainkan petugas Sat Res Narkoba untuk menyergapnya.
Kapolres Taput AKBP Muhammad Saleh SIK. MM melalui kasubbag humas AIPTU Walpon Barimbing membenarkan penangkapan tersebut pada sejumlah wartawan diruang kerjanya pada Senin 3/5.
Barimbing menjelaskan, tersangka Bams di tangkap dari sebuah gubuk saat sedang menunggu pembeli Narkoba jenis sabu darinya.
"Saat tersangka ditangkap dari sebuah gubuk yang terletak di tengah kebun, petugas kita menemukan Narkoba jenis sabu yang sudah di paket sebanyak lima paket dari kantong celananya. Dari keterangan tersangka saat diperiksa di unit Narkoba, Ianya mengakui bahwa Sabu-sabu tersebut miliknya dibeli dari Siantar untuk di konsumsi serta untuk diperjual belikan sebahagian," ujarnya.
Lebih lanjut barinmbing menjelaskan, gubuk yang berada diperladangan tersebut sudah biasa dipergunakan tersangka untuk bertransaksi jual beli sabu dengan para pembelinya, karna selain sepi tempat itu tersembunyi dan jauh dari pantauan orang.
"Team kita berhasil menangkap pelaku karena informasi yang di dapat sudah matang, strategi penyergapanpun dirancang hingga pelaku tidak bisa berkutik saat ditangkap oleh petugas kita," ujar Barimbing.
Tersangka Bams ini diduga merupakan pemain lama dalam hal menjual narkoba.
Lanjutnya, pada tahun 2017 yang lalu , ini sudah pernah kita tangkap dalam kasus yang sama dan menjalani hukuman 3 tahun penjara dan keluar tahun 2020. Waktu 3 tahun dalam penjara tak membuat dirinya kapok untuk memakai dan mengedarkan sabu terbukti dia tertangkap lagi.
Dari tersangka petugas berhasil mengankan barang bukti berupa 5(lima) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat brutto 0,71 Gram, 4(empat) buah plastik klip yang berisi plastik klip kecil kosong, 1(satu) unit timbangan elektrik, 1(satu) buah dompet kecil warna cream, 1(satu) buah dompet dengan motif warna hijau, biru dan merah muda dan 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam.
Atas perbuatan nya, tersangka di kenakan melanggal pasal 114 sub 112 UU NO. 35 Tahun 2009 Tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman minimal 15 tahun penjara,"jelas baringbing.*(Darwin Nainggolan)/PE
RADARMEDAN.com – Juara lima kali Piala Dunia FIFA, Brasil, ditahan Maroko bermain imbang 1-1 sampai turun minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026 yang berlangsung pagi ini, 14/6/2026, pagi WIB di New Jersey Stadium, New York City, New York, Amerika Serikat (AS).
Timnas Negeri Samba justru duluan tertinggal 0-1 sampai turun minum ketika di . . .
RADARMEDAN.COM – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes . . .
RADARMEDAN.COM – Gelombang perlawanan jemaat terhadap rencana pengosongan paksa Gedung Gereja Oikoumene (POUK) Universitas Sumatera Utara (USU) makin memanas paska terbitnya surat pengosongan yang kedua. Buntunya komunikasi dengan pihak kampus membuat Tim Hukum Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara menolak keras surat . . .
RADARMEDAN.COM - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi melantik sejumlah pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemko Medan, Kamis (16/4/2026). Dalam pelantikan yang berlangsung di Balai Kota ini, Rico Waas memberikan peringatan keras berupa tenggat waktu (deadline) selama enam bulan bagi para pejabat yang baru dilantik . . .
RADARMEDAN.COM - Belakangan ini, tensi di Kota Medan lagi naik gara-gara polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota soal penataan daging non-halal. Dari aksi ribuan massa di Balai Kota sampai munculnya gerakan tandingan, suasananya jadi makin "panas". Tapi tunggu dulu, warga Medan jangan mau cuma jadi penonton yang gampang disulut. Kita harus . . .
RADARMEDAN.COM - Gelombang protes ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan memadati depan Kantor Wali Kota dan gedung DPRD Medan, Kamis (26/2/2026).
Massa menuntut pencabutan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan yang dinilai diskriminatif dan mengancam keberlangsungan usaha pedagang . . .
RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pencabutan izin terhadap puluhan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo . . .
RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.
Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .
RADARMEDAN.COM - Polda Sumatera Utara merilis perkembangan terbaru penanganan bencana alam di wilayah Sumut sejak 24 hingga 29 November 2025. Hingga pukul 09.00 WIB, tercatat 488 kejadian bencana alam meliputi tanah longsor, banjir, pohon tumbang, dan angin puting beliung yang tersebar di 21 wilayah hukum Polres jajaran.
Update Ddata terbaru, . . .
Tulisan Kiriman Hanina Afifah, Mahasiswi Ilmu Komunikasi USU
RADARMEDAN.COM - Bagi sebagian orang, bahkan mungkin Anda salah satunya, olahan herbal sering terdengar meragukan dalam mendukung pemulihan kesehatan. Namun, Michael Aditya (32) membuktikan lewat kisahnya. Tak pernah sebelumnya terlintas di benak pria asal Surabaya ini, . . .