RADARMEDAN.COM, TAOUT - APS Alias Bams ( 32 ) warga Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara, berhasil diringkus Sat Res Narkoba Polres Taput dari sebuah gubuk di Pargotagotaan,di desa Situmeang hasundutan,Taput saat sedang menunggu pembelinya yang sudah berjanji sebelumnya.
Namun keinginan untuk meraup keuntungan dari hasil penjualannya sabu harus kandas, karna yang datang bukan calon pembelinya melainkan petugas Sat Res Narkoba untuk menyergapnya.
Kapolres Taput AKBP Muhammad Saleh SIK. MM melalui kasubbag humas AIPTU Walpon Barimbing membenarkan penangkapan tersebut pada sejumlah wartawan diruang kerjanya pada Senin 3/5.
Barimbing menjelaskan, tersangka Bams di tangkap dari sebuah gubuk saat sedang menunggu pembeli Narkoba jenis sabu darinya.
"Saat tersangka ditangkap dari sebuah gubuk yang terletak di tengah kebun, petugas kita menemukan Narkoba jenis sabu yang sudah di paket sebanyak lima paket dari kantong celananya. Dari keterangan tersangka saat diperiksa di unit Narkoba, Ianya mengakui bahwa Sabu-sabu tersebut miliknya dibeli dari Siantar untuk di konsumsi serta untuk diperjual belikan sebahagian," ujarnya.
Lebih lanjut barinmbing menjelaskan, gubuk yang berada diperladangan tersebut sudah biasa dipergunakan tersangka untuk bertransaksi jual beli sabu dengan para pembelinya, karna selain sepi tempat itu tersembunyi dan jauh dari pantauan orang.
"Team kita berhasil menangkap pelaku karena informasi yang di dapat sudah matang, strategi penyergapanpun dirancang hingga pelaku tidak bisa berkutik saat ditangkap oleh petugas kita," ujar Barimbing.
Tersangka Bams ini diduga merupakan pemain lama dalam hal menjual narkoba.
Lanjutnya, pada tahun 2017 yang lalu , ini sudah pernah kita tangkap dalam kasus yang sama dan menjalani hukuman 3 tahun penjara dan keluar tahun 2020. Waktu 3 tahun dalam penjara tak membuat dirinya kapok untuk memakai dan mengedarkan sabu terbukti dia tertangkap lagi.
Dari tersangka petugas berhasil mengankan barang bukti berupa 5(lima) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat brutto 0,71 Gram, 4(empat) buah plastik klip yang berisi plastik klip kecil kosong, 1(satu) unit timbangan elektrik, 1(satu) buah dompet kecil warna cream, 1(satu) buah dompet dengan motif warna hijau, biru dan merah muda dan 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam.
Atas perbuatan nya, tersangka di kenakan melanggal pasal 114 sub 112 UU NO. 35 Tahun 2009 Tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman minimal 15 tahun penjara,"jelas baringbing.*(Darwin Nainggolan)/PE
TAG : samosir-toba-taput-humbahas,kriminal