RADARMEDAN.COM,KARO - Sidang kasus korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Dokan Kecamatan Merek, dan Kegiatan Jasa Penilai Publik pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karo TA 2016, dengan terdakwa mantan Kepala Dinas (Kadis) Kebersihan dan Pertamanan Karo, Candra Tarigan(CT) , kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Kamis (19/11/2020) kemarin.
Kepala Kejaksaan Negeri Karo Denny Achmad, SH Melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karo, Akbar Pramadhana SH dan Aldo Marbun, SH kepada wartawan melalui seluler resminya, Jumat (20/11/2020) mengatakan, pada sidang tersebut menghadirkan saksi yaitu Peristiwa Sembiring, Abel Sembiring, Elly Sevtini Br Ginting, dan Teridah Ginting.
Dalam keterangannya, saksi atas nama Peristiwa Sembiring, Abel Sembiring dan Elly Sevtini Br Ginting menjelaskan, bahwasanya terdakwa CT aktif ikut dalam setiap pertemuan sebelum pembelian tanah yang terletak di Desa Dokan Kecamatan Merek Kabupaten Karo.
"Dan dari keterangan saksi Teridah Ginting kepada Ingan Sinik Br Ginting, diketahui pada saat tersebut hasil studi kelayakan belum ada. Dan terdakwa CT juga hadir di Notaris pada saat pelunasan tanah Teridah Ginting oleh Ingan Sinik Br Ginting," jelas Akbar.
Namun atas keterangan seluruh saksi-saksi, terdakwa menolak sebagian keterangan dari para saksi. Dan kemudian majelis hakim menunda persidangan selanjutnya hingga (26/11/2020) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Diketahui sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejari Karo menjelaskan, sesuai dengan berkas perkara yang menjerat terdakwa, di mana perbuatan terdakwa telah terbukti merugikan negara sebesar Rp 1.481.109.025. kerugian negara yang telah ditimbulkan dari kasus ini, merupakan proyek pengadaan lahan di Tahun Anggaran 2016.(RT/RM/PR )
TAG : karo