RADARMEDAN.COM, KARO - Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Karo melalui Bagian Humas dan Protokol Setda Kab Karo menggelar Pelatihan Keprotokolan Kabupaten Karo Tahun 2020.
Kegiatan pelatihan ini dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Karo Drs. Kamperas Terkelin Purba, M.Si dan dilaksanakan selama 2 hari, (19 s/d 20) November 2020 di Grand Orri Hotel Berastagi, diikuti oleh peserta dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo serta instansi lain di Kabupaten Karo.
Sekretaris Daerah Kabupaten Karo Drs. Kamperas Terkelin Purba, M.Si dalam membacakan sambutan Bupati Karo Tetkelin Brahmana, menyebutkan bahwa sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 9 Tahun 2010 tentang keprotokolan disebutkan bahwa keprotokolan adalah serangkain kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi tata tempat dan tata penghormatan.
Lanjut Sekda Kabupaten Karo menambahkan, bahwa Pelatihan keprotokolan ini merupakan penyesuaian terhadap dinamika yang tumbuh berkembang dalam sistem ketatanegaraan, budaya dan tradisi bangsa serta dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik (good governace),oleh sebab itu dipangdang perlu untuk menyelenggarakan kegiatan pelatihan keprotokolan bagi para pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo dan isntansi lainnya di Kabupaten Karo
Penyelenggaraan kegiatan keprotokolan ini bermaksud untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap dalam melaksanakan kegiatan keprotokolan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sekretaris Daerah Kabupaten Karo Drs. Kamperas Terkelin Purba, M.Si berharap kepada para peserta pelatihan keprotokolan untuk dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik guna membawa kemajuan dan maanfaat baik secara individu maupun organisasi untuk mendukung kegiatan resmi yang berhubungan dengan keprotokolan khususnya di lingkungan kantor masing-masing.
Baik buruknya keprotokolan akan menunjukan wajah organisasi dihadapan publik, sehingga sangat relevan kiranya jika keprotokolan dapat meningkatkan pembentukan citra dari sebuah organisasi” tutup Tetkelin Purba.
Sementara itu, Kabag Humas dan protokol Setda Kab Karo F. Leonardo Surbakti, S.STP menyebutkan bahwa keprotokolan diatur berdasarkan asas kebangsaan, ketertiban dan kepastian hukum, keseimbangan, keserasian serta keselarasan yang ruang lingkupnya meliputi tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan.
"Sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut yakni Asisten Administrasi Umum Mulianta Tarigan. S.Sos, Kabag Humas dan protokol Setda Kab Karo F. Leonardo Surbakti, S.STP, dan dari Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Sumatera Utara,"pungkasnya(RT/RM/PR )
TAG : karo