RADARMEDAN,COM, KARO - Dalam rangka meningkatkan kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Desa Kuta Bale dan Desa Seberaya Kecamatan Tiga Panah Kabupaten Karo menyelenggarakan pelatihan kapasitas bagi BPD didalam tugas dan fungsinya selaku Badan Permusyawarahan Desa. Dan tetap dengan menjalankan protokol kesehatan, bertempat di aula kantor desa Kuta Bale Tanah Karo, Selasa (18/11).
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Camat Kecamatan Tigapanah Data Martina Br Ginting, Kabid Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Karo Rehulina Br Sembiring, Kejaksaan Negeri Karo Denny Achmad diwakili oleh Kasi Datun Dongan MT Sirait, SH, Lina Panggabean.
Dalam kegiatan pelatihan BPD ini, Kepala Kejaksaan Negeri Karo Dennny Achmad, SH melalui Kasi Datun Dongan MT Sirait mengatakan sebagai BPD harus mengikuti tupoksi dan bersinergi dengan kepala desa untuk menerima aspirasi dari masyarakat serta turut mengawasi pengelolaan keuangan desa.
"Kejaksaan Negeri Karo mengawal dan mengawasi pengelolaan keuangan Desa serta pembangunan yang ada di Desa agar sesuai dengan aturan dan perundang undangan yang berlaku sehingga terhindar dari Tindak Pidana Korupsi," katanya.
Kejari Karo juga selalu bersedia dalam konsultasi ataupun jika ada masalah perdata dan Tata Usaha Negara.
"Kejari Karo selalu siap menerima keluhan warga bila mempunyai masalah ataupun ada yang mau ditanyakan terkait Keperdataan dan Tata Usaha Negara serta untuk konsultasi hukum, "pungkas Kasi Datun(RT/RM/PR )
TAG : karo