RADARMEDAN.COM, KARO -- Sidang Tindak Pidana Korupsi atas kasus studi kelayakan untuk pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karo tahun 2015, kembali digelar di Ruang Cakra VIII Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Kamis (12/11/2020) kemarin dengan terdakwa, Kepala Bidang (Kabid) Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karo, Baron Kaban selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Risdianto sebagai konsultan.
Kejari Karo Denny Achmad, SH melalui Jaksa Penuntut umum(JPU) Akbar Pramadhana, SH saat dikonfirmasi wartawan melalui selulernya, Jumat (13/11/2020) mengatakan, dalam agenda sidang mendengarkan keterangan saksi serta turut menghadirkan saksi ahli.
Adapun saksi ahli yang dihadirkan yakni, Ahli LKPP Jufri Antoni, Ahli BPKP Evendri Sihombing dan Ahli Hukum Pidana UI Junaedi.
Dalam keterangan Saksi Ahli LKPP Jufri Antoni menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa bertentangan dengan Perpres 54/2010 terkait etika pengadaan barang dan jasa (barjas) yaitu efektif, efesien dan transparan. Dan untuk Ahli BPKP Evendri Sihombing menegaskan kerugian negara dalam perkara ini total lost dikarenakan produk dari studi kelayakan tersebut tidak dapat dimanfaatkan.
"Kedua saksi ahli menyatakan perbuatan kedua terdakwa telah melanggar hukum dan menyebabkan kerugian negara," tegas Kejari Karo Dennny Achmad, SH melalui Jaksa Akbar Pramadhana, SH.
Sedangkan Ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia(UI) Junaedi menjelaskan diantaranya adalah unsur pasal 2 dan 3 UU Tipikor sudah terpenuhi dalam Perkara ini dan para terdakwa merupakan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggung jawaban.
"Usai mendengarkan keterangan saksi ahli majelis hakim pun menunda persidangan hingga minggu depan,"katanya.
Diketahui sebelumnya, dalam kasus itu sudah tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dan kini sudah ditetapkan menjadi terdakwa. Mereka masing-masing, Kepala Bidang (Kabid) Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karo, BK dan R sebagai konsultan, dan CT Selaku Kuasa anggaran dalam kasus pengadaan lahan TPA Dokan, Kerugian negara pada kasus tersebut sebesar Rp.1,7 Miliar.(RT/RM/PR )
TAG : kriminal,karo,daerah,hukum