
RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU - Belum lama ini, masyarakat Kabupaten Labuhanbatu dihebohkan dengan penemuan narkoba jenis sabu-sabu seberat 25 Kg oleh dua orang nelayan. Hingga akhirnya, kedua nelayan tersebut dijadikan tersangka oleh Polisi. Dan kemarin, Polisi kembali menemukan narkoba jenis Pil Ekstasi sebanyak 9.206 butir, dari wilayah hukum (wilkum) Polsek Panai Tengah.
Apakah ini menandakan peredaran narkoba semakin merajalela di wilkum Polres Labuhanbatu ?
Kapolsek Panai Tengah AKP Rusdi Koto, saat dikonfirmasi mengaku belum mendapat informasi atas tangkapan ribuan butir pil ekstasi itu.
"Infonya seperti itu, Polres yang ngambil," aku Rusdi Koto, Rabu (3/8/2022).
Sementara, Kasat Res Narkoba AKP Martualesi Sitepu, saat dikonfirmasi, belum bersedia memberikan keterangan lebih detail. "Masih pendalaman," sebut Kasat
Dalam konferensi persnya, Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti didampingi Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu memamerkan 9.206 butir 'pil gila' tersebut bersama tiga orang terduga pelaku, (Rabu 3/8/2022).
Ketiga terduga pelaku, sebut Anhar, masing- masing berinisial AS (24), KA (26) dan SN (57), merupakan warga Dusun Amal Tanjung Sarang Elang, Desa Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu, Labuhanbatu.
Dijelaskannya, pengintaian hingga penangkapan bermula pada Rabu 3 Agustus 2022 sekira pukul 02.30 WIB hingga pukul 05.00 WIB dengan tiga lokasi berbeda.
Pertama, di Jalan Lintas Tanjung Sarang Elang Desa Tanjung Sarang Elang. Kedua, di Dusun Amal Tanjung Sarang Elang Desa Tanjung Sarang Elang, serta di Dusun Amal Desa Tanjung Sarang Elang.
Adapun barang bukti yang diamankan dari ketiga terduga pelaku antara lain, dari AS 1 bungkus plastik putih berisi 996 butir pil ekstasi dan 1 unit handphone merk Oppo.
"Selanjutnya, dari KA disita 2 butir pil ekstasi dibalut dengan timah rokok warna kuning, 1 bungkus plastik putih berisikan 4.761 ekstasi dan 1 buah galon air mineral berisikan 3.447 pil ekstasi. Sementara dari tangan SN, disita 1 tas besar warna hitam. Total ekstasi yang berhasil disita sebanyak 9.206 butir" paparnya.
Ketiga pelaku disebut melanggar pasal 114 ayat (2) atau pasal 113 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (BS)pe
TAG : labuhan-batu,sumut