Propaganda Sistem Negara Khilafah Bentuk Pelanggaran Hukum dan Rongrongan Terhadap Negara Pancasila
Oleh : Radar Medan | 31 Mei 2022, 19:06:13 WIB | 👁 5227 Lihat Politik
RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah menegaskan, peristiwa konvoi rombongan pemotor di wilayah Jakarta Timur pada Selasa 31 Mei 2022, dan di beberpa wilayah lainnya dengan membawa bendera dan poster sambil membagikan selebaran yang garis besarnya mengampanyekan kebangkitan sistem bernegara model Khilafah merupakan bentuk pelanggaran atas hukum yang berlaku di Indonesia dan bersifat merongrong wibawa Negara Pancasila. Untuk itu dia meminta aparatur negara, utamanya para penegak hukum, memiliki kewenangan untuk melakukan langkah persuasif dan penegakan hukum yang efektif atas pelanggaran dimaksud.
‘’Saya katakan ini pelanggaran hukum karena UU No. 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU No. 17 Tahun 20013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU tegas menyebutkan tidak hanya Ormas, tetapi juga orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus ormas dilarang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila. Dimana terdapat ancaman sanksi pidana bagi setiap orang yang melanggar larangan tersebut yaitu sebagaimana diatur di Pasal 82A ayat (2) yaitu ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,’’ kata Ahmad Basarah, Selasa (31/5/22), menanggapi video yang merekam konvoi itu.
Menurut Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini, ketentuan dalam UU di atas telah dinyatakan sah berlaku oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor ? ?2/PUU-XVI/2018 yang menolak permohonan pembatalan UU tersebut. ‘’Artinya ketentuan dalam UU ini dapat diterapkan/digunakan oleh pemerintah maupun aparat penegak hukum dalam hal terdapat orang, sekelompok orang atau Ormas yang melanggarnya,’’ tegas Ahmad Basarah.
Doktor bidang hukum lulusan Universitas Diponegoro Semarang ini menjelaskan, mengenai keputusan hukum bahwa sistem bernegara model khilafah termasuk kategori ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila telah dinyatakan dalam putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan Kasasi ?Nomor ? ?27K/TUN/2019 ? ?tanggal ? ?14 ? ?Februari ? ?2019, MA menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 211/G/2017 ?pada 7 Mei 2018 ?yang memutuskan mengesahkan Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Dengan demikian, tegas Ahmad Basarah, melalui putusan pengadilan tersebut dinyatakan upaya mendirikan negara khilafah tanpa adanya demokrasi dan pemilu adalah perbuatan yang ? ?bertentangan ? ?dengan ? ?Pancasila. ?Aksi ? ?dan ? ?pemikiran ? ?seperti ? ?itu ? ?pun ? ?tidak ? ?sesuai ? dengan konsep nasionalisme seperti termaktub di sila ketiga Pancasila.
‘’Pertimbangan lainnya dalam putusan pengadilan tersebut adalah kegiatan-kegiatan menyebarluaskan ? ?ajaran ? ?atau ? ?paham ? ?khilafah ?arah ? ?dan ? ?jangkauan ?akhirnya adalah ? ?bertujuan ?mengganti Pancasila dan UUD Tahun 1945 serta mengubah NKRI menjadi negara khilafah,’’ jelas Dosen Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia ini.
Ahmad Basarah menambahkan, dengan telah jelas dan terangnya aturan hukum di Indonesia perihal larangan penyebaran paham khilafah, hendaknya segenap warga negara Indonesia memahami sekaligus mematuhinya. ‘’Dalam hal masih ada warga negara baik pribadi maupun kelompok yang melakukan tindakan penyebaran paham khilafah maka hendaknya aparatur negara bertindak tegas, sama halnya dengan ketika ada warga negara yang menyebarkan paham ateisme, komunisme/marxisme-leninisme yang juga jelas-jelas dinyatakan bertentangan dengan Pancasila,’’ jelasnya.
Menurut Ketua DPP PDI Perjuangan itu, aparat penegak hukum sebaiknya jangan hanya melakukan pendekatan persuasif sebagaimana yang diterangkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, tetapi juga perlu mengombinasikannya dengan langkah-langkah hukum yang bersifat efektif. Apalagi BNPT sendiri telah mengumumkan bahwa konvoi khilafah tersebut diduga dilakukan oleh sebuah organisasi atau kelompok yang sejatinya memiliki visi dan ideologi yang sama dengan HTI yang telah dibubarkan dan dilarang oleh negara beberapa waktu lalu.
Wakil Ketua Lakpesdam PBNU itu bahkan menandaskan, gerakan tersebut juga telah bersifat "kudeta merangkak konstitusional". Mereka di satu sisi memanfaatkan sistem demokrasi berupa hak konstitusional warga negara untuk berkumpul, berserikat, mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sebagaimana ketentuan UUD NRI 1945. Akan tetapi di sisi lain, penggunaan hak konstitusional tersebut justru mereka pakai untuk merongrong dan menghancurkan negara Pancasila, dengan cara melakukan berbagai aksi propaganda secara terstruktur, sistematis dan masif untuk merusak cara pandang dan kesetiaan masyarakat Indonesia terhadap sistem negara Pancasila.
‘’Tentu dengan aksi itu mereka berharap akan banyak masyarakat kita yang akan mendukung cita-cita ideologis mereka untuk mendirikan negara khilafah di masa yang akan datang,’’ tegas Ahmad Basarah yang juga Ketua Dewan Pertimbangan Pusat GMFKPPI.(ril/AJ)/Hanson Munthe/PE
RADARMEDAN.COM, DELISERDANG – Polemik antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang dengan akun media sosial "Badan Perwakilan Netizen 2" makin menghangat.
Di tengah krisis gagalnya pengesahan P-APBD 2026, langkah Pemkab yang melaporkan akun anonim tersebut ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sempat memicu reaksi . . .
RADARMEDAN.COM, KARO – Kepolisian Resor (Polres) Tanah Karo bergerak cepat mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan yang menewaskan seorang dosen Institut Teknologi Bisnis (ITB) Kabanjahe, Asprina br Surbakti (38). Petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat langsung dalam peristiwa berdarah . . .
RADARMEDAN.COM — Aktivitas seorang perempuan yang menggunakan sejumlah nama akun dan mencantumkan berbagai gelar akademik serta profesi kedokteran di media sosial TikTok menjadi perhatian publik.
Perempuan yang disebut bernama Nurlian Galingging itu diketahui tampil dengan sejumlah gelar, di antaranya profesor, dokter spesialis . . .
RADARMEDAN.COM – Konflik seputar pengosongan fasilitas Chapel Oikumene Universitas Sumatera Utara (USU) memanas dan berujung ke ranah hukum pidana. Menyusul eksekusi pengosongan oleh pihak kampus pada Senin (10/8/2026), Pdt. Gloria Iriany Balle, S.Th., M.Div., resmi melaporkan Rektor USU beserta sejumlah pihak ke Sentra Pelayanan Kepolisian . . .
RADARMEDAN.com – Juara lima kali Piala Dunia FIFA, Brasil, ditahan Maroko bermain imbang 1-1 sampai turun minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026 yang berlangsung pagi ini, 14/6/2026, pagi WIB di New Jersey Stadium, New York City, New York, Amerika Serikat (AS).
Timnas Negeri Samba justru duluan tertinggal 0-1 sampai turun minum ketika di . . .
RADARMEDAN.COM – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes . . .
RADARMEDAN.COM – Gelombang perlawanan jemaat terhadap rencana pengosongan paksa Gedung Gereja Oikoumene (POUK) Universitas Sumatera Utara (USU) makin memanas paska terbitnya surat pengosongan yang kedua. Buntunya komunikasi dengan pihak kampus membuat Tim Hukum Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara menolak keras surat . . .
RADARMEDAN.COM - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi melantik sejumlah pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemko Medan, Kamis (16/4/2026). Dalam pelantikan yang berlangsung di Balai Kota ini, Rico Waas memberikan peringatan keras berupa tenggat waktu (deadline) selama enam bulan bagi para pejabat yang baru dilantik . . .
RADARMEDAN.COM - Belakangan ini, tensi di Kota Medan lagi naik gara-gara polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota soal penataan daging non-halal. Dari aksi ribuan massa di Balai Kota sampai munculnya gerakan tandingan, suasananya jadi makin "panas". Tapi tunggu dulu, warga Medan jangan mau cuma jadi penonton yang gampang disulut. Kita harus . . .
RADARMEDAN.COM - Gelombang protes ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan memadati depan Kantor Wali Kota dan gedung DPRD Medan, Kamis (26/2/2026).
Massa menuntut pencabutan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan yang dinilai diskriminatif dan mengancam keberlangsungan usaha pedagang . . .