Propaganda Sistem Negara Khilafah Bentuk Pelanggaran Hukum dan Rongrongan Terhadap Negara Pancasila

Oleh : Radar Medan | 31 Mei 2022, 19:06:13 WIB | 👁 4726 Lihat
Politik
Propaganda Sistem Negara Khilafah Bentuk Pelanggaran Hukum dan Rongrongan Terhadap Negara Pancasila

RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah menegaskan, peristiwa konvoi rombongan pemotor di wilayah Jakarta Timur pada Selasa 31 Mei 2022, dan di beberpa wilayah lainnya dengan membawa bendera dan poster sambil membagikan selebaran yang garis besarnya mengampanyekan kebangkitan sistem bernegara model Khilafah merupakan bentuk pelanggaran atas hukum yang berlaku di Indonesia dan bersifat merongrong wibawa Negara Pancasila. Untuk itu dia meminta aparatur negara, utamanya para penegak hukum, memiliki kewenangan untuk melakukan langkah persuasif dan penegakan hukum yang efektif atas pelanggaran dimaksud. 

‘’Saya katakan ini pelanggaran hukum karena UU No. 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU No. 17 Tahun 20013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU tegas menyebutkan tidak hanya Ormas, tetapi juga orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus ormas dilarang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila. Dimana terdapat ancaman sanksi pidana bagi setiap orang yang melanggar larangan tersebut yaitu sebagaimana diatur di Pasal 82A ayat (2) yaitu ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,’’ kata Ahmad Basarah, Selasa (31/5/22), menanggapi video yang merekam konvoi itu. 

Menurut Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini, ketentuan dalam UU di atas telah dinyatakan sah berlaku oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor ? ?2/PUU-XVI/2018 yang menolak permohonan pembatalan UU tersebut. ‘’Artinya ketentuan dalam UU ini dapat diterapkan/digunakan oleh pemerintah maupun aparat penegak hukum dalam hal terdapat orang, sekelompok orang atau Ormas yang melanggarnya,’’ tegas Ahmad Basarah. 

Doktor bidang hukum lulusan Universitas Diponegoro Semarang ini menjelaskan, mengenai keputusan hukum bahwa sistem bernegara model khilafah termasuk kategori ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila telah dinyatakan dalam putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan Kasasi ?Nomor ? ?27K/TUN/2019 ? ?tanggal ? ?14 ? ?Februari ? ?2019,  MA menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 211/G/2017 ?pada 7 Mei 2018 ?yang memutuskan mengesahkan Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh Kementerian Hukum dan HAM. 

Dengan demikian, tegas Ahmad Basarah, melalui putusan pengadilan tersebut dinyatakan upaya mendirikan negara khilafah tanpa adanya demokrasi dan pemilu adalah perbuatan yang ? ?bertentangan ? ?dengan ? ?Pancasila. ?Aksi ? ?dan ? ?pemikiran ? ?seperti ? ?itu ? ?pun ? ?tidak ? ?sesuai ? dengan konsep nasionalisme seperti termaktub di sila ketiga Pancasila. 

‘’Pertimbangan lainnya dalam putusan pengadilan tersebut adalah kegiatan-kegiatan menyebarluaskan ? ?ajaran ? ?atau ? ?paham ? ?khilafah ?arah ? ?dan ? ?jangkauan ?akhirnya adalah ? ?bertujuan ?mengganti Pancasila dan UUD Tahun 1945 serta mengubah NKRI menjadi negara khilafah,’’ jelas Dosen Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia ini. 

Ahmad Basarah menambahkan, dengan telah jelas dan terangnya aturan hukum di Indonesia perihal larangan penyebaran paham khilafah, hendaknya segenap warga negara Indonesia memahami sekaligus mematuhinya. ‘’Dalam hal masih ada warga negara baik pribadi maupun kelompok yang melakukan tindakan penyebaran paham khilafah maka hendaknya aparatur negara bertindak tegas, sama halnya dengan ketika ada warga negara yang menyebarkan paham ateisme, komunisme/marxisme-leninisme yang juga jelas-jelas dinyatakan bertentangan dengan Pancasila,’’ jelasnya. 

Menurut Ketua DPP PDI Perjuangan itu, aparat penegak hukum sebaiknya jangan hanya melakukan pendekatan persuasif sebagaimana yang diterangkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, tetapi juga perlu mengombinasikannya dengan langkah-langkah hukum yang bersifat efektif. Apalagi BNPT sendiri telah mengumumkan bahwa konvoi khilafah tersebut diduga  dilakukan oleh sebuah organisasi atau kelompok yang sejatinya memiliki visi dan ideologi yang sama dengan HTI yang telah dibubarkan dan dilarang oleh negara beberapa waktu lalu.

Wakil Ketua Lakpesdam PBNU itu bahkan menandaskan, gerakan tersebut juga telah bersifat "kudeta merangkak konstitusional". Mereka di satu sisi memanfaatkan sistem demokrasi berupa hak konstitusional warga negara untuk berkumpul, berserikat, mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sebagaimana ketentuan UUD NRI 1945. Akan tetapi di sisi lain, penggunaan hak konstitusional tersebut justru mereka pakai untuk merongrong dan menghancurkan negara Pancasila, dengan cara melakukan berbagai aksi propaganda secara terstruktur, sistematis dan masif  untuk merusak cara pandang dan kesetiaan masyarakat Indonesia terhadap sistem negara Pancasila. 

‘’Tentu dengan aksi itu mereka berharap akan banyak masyarakat kita yang akan mendukung cita-cita ideologis mereka untuk mendirikan negara khilafah di masa yang akan datang,’’ tegas Ahmad Basarah yang juga Ketua Dewan Pertimbangan Pusat GMFKPPI.(ril/AJ)/Hanson Munthe/PE


TAG : politik,nasional


Komentar Facebook

Tuliskan Komentar dengan account Facebook

Kembali Ke halaman Utama

Berita Lainnya:

IMG-20240515-WA0134_compress67.jpg

Tunggak Pajak 250 Miliar Lebih Sejak Berdiri, Bobby Nasution Segel Mall Centre Point

🔖 METROPOLITAN 👤Radar Medan 🕔18:38:46, 15 Mei 2024

RADARMEDAN.COM - Tindakan tegas dilakukan Wali Kota Medan Bobby Nasution terhadap Mall Centre Point di Jalan Jawa, Medan, Rabu (15/5). Orang nomor satu di Pemko Medan ini menyegel mall yang dilengkapi dengan department store, retailer fashion, restoran kasual & area hiburan anak-anak tersebut. Penyegelan dilakukan karena pihak Mall . . .

Berita Selengkapnya
sorbatua.jpg

Kasus Lahan Adat dan TPL, Sorbatua Siallagan Tiba Dirumah, Penahanan Ditangguhkan

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔09:49:38, 18 Apr 2024

RADARMEDAN.COM, SIMALUNGUN - Masyarakat adat Ompu Umbak Siallagan di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, merasa sangat gembira,  pasalnya orang tua  mereka, Sorbatua Siallagan (65) yang ditangkap polisi sekira sebulan lalu ditangguhkan penahannya, dan kini sudah berada dirumah, Kamis 18 April 2024 BACA JUGA : Ricuh . . .

Berita Selengkapnya
IMG-20240321-WA0144_compress98.jpg

Rumah dan Mobil Wartawan di Labuhanbatu Dibakar OTK

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔18:21:31, 21 Mar 2024

RADARMEDAN.COM. LABUHANBATU - Rumah dan mobil seorang wartawan di Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara beserta isinya hangus terbakar yang berlokasi di Lingkungan Talak Simin, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kamis (21/3/2024) Sekira pukul 14.00 WIB. Menurut korban bernama Junaidi Marpaung, peristiwa itu diduga . . .

Berita Selengkapnya
20240320_082837_compress42.jpg

Ini Kronologis Tabrakan Kereta Api Kontra Truk di Pasar Bengkel Serdang Bedagai

🔖 DAERAH 👤Radar Medan 🕔10:01:08, 20 Mar 2024

RADARMEDAN.COM, SERDANG BEDAGAI - Tabrakan yang terjadi pada hari Senin tanggal 19 Maret 2024, sekitar pukul 20.27  WIB di jalan umum Medan Tebing Tinggi tepatnya di perlintasan Kereta Api Pasar Bengkel (Plang Terpasang) kini dalam lidik Polres Serdang Bedagai. Kasat Lantas Polres Serdang Bedagai AKP Andita Sitepu, SH, MH dihubungi . . .

Berita Selengkapnya
kereta_api_serdang.jpg

Truk Mogok Ditabrak Kereta Api di Pasar Bengkel Perbaungan

🔖 SEKITAR KITA 👤Radar Medan 🕔23:39:21, 19 Mar 2024

RADARMEDAN.COM, SERDANG BEDAGAI - Informasi kecelakaan Kereta Api viral di media sosial. DIkabarkan, Kereta Api menuju Medan menabrak Truk yang sedang mengalami kerusakan dijalur kereta api di Pasar Bengkel, Perbaungan, Selasa, 19/3/2024 sekira pukul 20.30 WIB. Kejadian tersebut viral di media sosial dan group whatsapp karena sempat . . .

Berita Selengkapnya
dprrrr.jpg

Inilah 10 Anggota DPR RI Asal Sumut Rekapitulasi KPUD 2024

🔖 POLITIK 👤Radar Medan 🕔06:53:06, 19 Mar 2024

RADARMEDAN.COM - Rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 di Provinsi Sumatera Utara sudah selesai, Senin (18/3/2024).. Dari 3 daerah pemilihan (dapil) di Sumatera Utara dan berdasarkan Model D hasil Prov-DPR RI Sumatera Utara, inilah perwakilan Sumatera Utara yang akan duduk menjadi Anggota DPR RI Periode 2024-2029 . . .

Berita Selengkapnya
dprd7.jpg

Ini Daftar 100 Anggota DPRD Sumut Terpilih Hasil Rekapitulasi KPU

🔖 POLITIK 👤Radar Medan 🕔18:18:00, 16 Mar 2024

RADARMEDAN.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) telah menyelesaikan rekapitulasi penghitungan perolehan suara untuk pemilihan anggota DPRD Sumut Jumat (15/3/2024. Sesuai PKPU Nomor 6 Tahun 2023, terdapat 12 dapil untuk pemilihan anggota DPRD Sumut. Dari 12 dapil tersebut, akan terpilih 100 anggota DPRD Sumut. Setelah . . .

Berita Selengkapnya
FB_IMG_1710476126516_compress94.jpg

Presiden Jokowi Resmikan Pabrik Percontohan Minyak Makan Merah Pertama di Indonesia

🔖 NASIONAL 👤Radar Medan 🕔11:17:56, 15 Mar 2024

RADARMEDAN.COM, DELI SERDANG - Presiden Joko Widodo meresmikan pabrik percontohan minyak makan merah Pagar Merbau di Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara, pada Kamis, 14 Maret 2024. Peresmian pabrik minyak makan merah pertama di Indonesia tersebut menandai langkah maju dalam industri kelapa sawit nasional dan pemberdayaan . . .

Berita Selengkapnya
kejatisu.jpg

Dugaan Korupsi APD Covid-19, Kejatisu Tahan Kadis Kesehatan Provsu

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔17:48:51, 13 Mar 2024

RADARMEDAN.COM - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara Penyelewengan dan Mark-Up Program Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan Pendukung  Covid-19 berupa Alat Pelindung Diri (APD) di Dinas Kesehatan Provinsi . . .

Berita Selengkapnya
labatujkw.jpg

Presiden Jokowi Dijadwalkan Berkunjungi ke Labuhanbatu, Pemkab Lakukan Persiapan

🔖 DAERAH 👤Radar Medan 🕔08:31:27, 12 Mar 2024

RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, dijadwalkan akan melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Labuhanbatu pada Jum'at 15 Maret 2024 mendatang, berbagai persiapan dilakukan oleh unsur Forkopimda Kabupaten Labuhanbatu, Senin (11/3/2024). Plt Bupati Labuhanbatu Ellya Rosa Siregar, membenarkan rencana kunjungan . . .

Berita Selengkapnya

Berita Terbaik

Berita Utama

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami.

Jejak Pendapat

Anda Suka Smartphone Samsung atau OPPO?
  Samsung
  Oppo