RADARMEDAN.COM - Polsek Pancur Batu dibawah kepemimpinan AKP Dedy Dharma SH, Kanit Reskrim AKP Syahril Siregar dan Panit Reskrim Iptu Amir Sitepu SH, cepat menanggapi keluhan ataupun laporan masyarakat Pancur Batu. Hal ini terbukti ketika Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Pancur Batu dengan sigap menindak kejahatan dua orang para pelaku pencuri Handphone (HP).
Kedua pelaku pencuri HP yang ditangkap Tekab Unit Reskrim Polsek Pancur Batu ini diantaranya bernama HD alias Dani dan NA alias Komar.
Kedua pelaku ini, telah menggelapkan HP korban A/n Haris Guru Singa, yang berasal dari Rantau Prapat dan merantau ke Pancur Batu yang bekerja sebagai kuli bangunan.
Kedua pelaku ini menggelapkan HP korban, Jum'at ( 02/9/2020) sekira pukul 23:00 WIB dijalan Sejati Dusun IV, Desa Tuntungan 2, Kecamatan Pancur Bau, Kabupaten Deliserdang.
Kapolsek Pancur Batu AKP Dedy Dharma SH, yang didampingi oleh Kanit Reskrim AKP Syahril Siregar dan Iptu Amir Sitepu SH, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (06/10/2020) membenarkan ada mengamankan kedua pelaku.
"Benar kita ada mengamankan kedua pelaku ke sel tahanan Polsek Pancur Batu. Kedua pelaku kita tangkap atas laporan korban," pungkas orang nomor 1 di Polsek Pancur Batu AKP Dedy Dharma SH.
Dedy menjelaskan, begitu menerima laporan korban petugas cepat menuju lokasi, yang mana pelaku atas nama HD alias Dani lagi minum tuak disalah satu warung. Saat diamankan dan diintrogasi oleh petugas kita, pelaku HD mengakui atas perbuatanya yang telah menggelapkan HP korban. Dia juga mengaku, bahwa HP korban diberikannya kepada rekannya bernama NA Alias Komar. Selanjutnya pelaku dibawa oleh petugas ke Mapolsek Pancur Batu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah mendapat keterangan dari pelaku HD kembali, mengenai ciri - ciri dan nama rekannya. Tekab Unit Reskrim Polsek Pancur Batu, memburu pelaku NA Alias Komar dan berhasil diamankan oleh petugas dikediamannya sendiri.
" Dari pelaku NA alias Komar, petugas mendapatkan HP milik korban. Kini kedua pelaku beserta barang buktinya, sudah kita amankan di Mapolsek Pancur Batu guna menjalani proses hukum lebih lanjut," tutup mantan Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Dedy Dharma SH. (Rio-RM)/PE
TAG : deliserdang,kriminal,hukum