RADARMEDAN.COM - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Delitua Polrestabes Medan meringkus seorang pelaku pencurian mobil pick up milik M Ikhsan Sarqowi (33) warga Desa Simpang Pergedangen, Kecamatan Tiga Binanga, Kabupaten Tanah Karo.
Tersangka yang diamankan inisial ES alias Eka (40) warga Dusun VI A Jalan Rahmat Pasar IX Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli.
Informasi yang dihimpun, kasus pencurian ini bermula pada Jumat 02 Oktober 2020, ketika itu korban pergi ke Medan dan singgah di rumah makan Simpang Adam Malik bersama dengan rekannya yang sedang memarkirkan mobilnya di pinggir jalan.
Setelah selesai makan, korban kembali menuju mobil yang sebelumnya di parkirannya, namun saat di parkiran sang pemilik mobil tersebut melihat mobilnya melaju dengan kencang di tangan kawanan pencuri tersebut. Sontak korban langsung menghubungi rekan komunitasnya di beberapa daerah.
Berdasarkan kejadian itu, korban memperoleh informasi dari rekannya bahwa mobil miliknya melintas di kabupaten Langkat.
Namun, rekan korban di Langkat gagal menghentikan mobil tersebut dan tersangka lanjut menuju Aceh Tamiang.
Nasib sial pun menghampiri pelaku pencurian mobil tersebut, sesampainya di Aceh Tamiang, mobil korban yang dikendarai tersangka menabrak tiang listrik dan diamankan di Polres Aceh Tamiang.
Mendapat informasi tersebut, Unit Reskrim yang dikomandoi Kanit Reskrim Iptu Martua Manik SH MH bersama Panit opsnal Ipda Elia Karo-Karo langsung meluncur ke lokasi tempat kejadian perkara tersebut.
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwasanya pelaku disuruh mengantarkan Mobil L-300 tersebut ke Kuala Simpang oleh seseorang yang berinisial D dengan mendapat upah sebesar Rp2 juta dan baru diberikan upah diawal senilai Rp500 ribu kemudian sisanya akan dilunasi setelah tersangka berhasil mengantarkan mobil tersebut kepada pembeli.
Kapolsek Delitua, Zulkifli Harahap SH mengatakan kepada awak media, Minggu (4/10/2020), setelah mengamankan tersangka barang bukti Mitsubishi L 300 plat BK 9267 XT langsung digelandang ke Mapolsek Delitua untuk diproses.
“Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana,” pungkas Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap SH. (Rio-RM)/PE
TAG : kriminal,karo,sumut,hukum