RADARMEDAN.COM - Seorang oknum perwira polisi terpaksa harus kehilangan jabatannya setelah nekat menggelar resepsi pernikahan di sebuah gedung di Kabupaten Labuhan Batu, saat pandemi Covid-19.
"Oknum perwira itu adalah AKP BVP yang menjabat Kasat Intel di Polres Serdang Bedagai," ujar Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Drs Martuani Sormin M.Si melalui Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Tatan Atmaja SIK di Medan kepada awak media, Minggu (4/10/2020).
Tatan mengatakan, saat ini kasus oknum perwira itu telah ditangani Bidang Propam Polda Sumatera Utara.
Kasus itu berawal dari beredarnya video resepsi pernikahan di saat pandemi Covid-19 dan ditelusuri kebenarannya.
"Ternyata memang benar yang mengadakan acara pesta pernikahan itu adalah anggota Polri," ujarnya.
Tatan menjelaskan, Propam Polda Sumatera Utara langsung memanggil oknum perwira itu untuk diperiksa.
Oknum perwira itu dinilai telah melanggar maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19.
"Polda Sumatera Utara sudah memberikan sanksi dengan mencopot jabatannya sebagai Kasat Intel Polres Serdang Bedagai," jelas Tatan.
Sebelumnya, video pesta pernikahan oknum perwira polisi digelar di sebuah gedung di Kabupaten Labuhan Batu sempat beredar melalui media sosial, pada Sabtu (26/9/2020).
Para tamu dan undangan serta penganten tidak memakai masker, dan tidak menjaga jarak sesuai ketentuan protokol kesehatan. (Rio-RM)/PE
TAG : labuhan-batu,sumut,hukum