RADARMEDAN.COM - Narkotika sebagai biang kerok salah satu penyakit masyarakat, maka harus diberantas habis - habisan agar narkotika tidak merajalela dan menghancurkan masyarakat itu sendiri, khususnya diwilayah hukum Polsek Medan Kota. Oleh karnanya, Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Medan Kota dibawah kepemimpinan Iptu Ainul Yaqin SIK SH MH mengadakan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Jalan Multatuli Lingkungan I, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun Provinsi Sumatera Utara, Sabtu (19/9/2020).
GKN yang dilaksanakan Tekab Polsek Medan Kota tersebut guna untuk menyelamatkan masyarakat dan para generasi penerus bangsa dari penyalahgunaan narkotika. Informasi yang didapat, Sabtu (03/10/2020) Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil mengamankan empat pria yang kedapatan mengkonsumsi narkotika jenis sabu, dan sejumlah barang bukti lainya juga turut diamankan oleh petugas.
Keempat pria yang diamankan Tekab Polsek Medan Kota masing - masing bernama HSalias Hasi(42) warga Jalan Limau Manis Tanjung Morwawa, H alias Dani(26) warga Sidikalang, MS alias Safit (38) dan EM alias Eko (31) warga Jalan Multatuli Lingkungan I.
Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu M Ainul Yaqin SIK SH MH mengatakan, GKN dilaksanakan berdasarkan hasil penyelidikan pihaknya yang menerima informasi di kawasan tersebut marak transaksi narkoba.
“Kami kemudian membentuk tim dan melakukan penyelidikan. Setelah matang, team langsung melakukan penggerebekan di lokasi,” ucap orang nomor 1 di Unit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Ainul Yaqin.
Dari lokasi, kata Ainul Yaqin, pihaknya menemukan empat orang laki-laki yang sedang main judi domino. Selain itu, pihaknya juga menemukan lima am ganja kering, satu plastik kecil sabu-sabu, tiga buah bong dan beberapa plastik klip kecil kosong.
“Kami langsung mengamankan keempat orang tersebut berikut barang buktinya ke Polsek Medan Kota untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya. “Keempat pria itu kami jerat Pasal 111 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (3) dari UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Ainul Yaqin.
Yaqin juga menegaskan, pihaknya komit memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Medan Kota. Kegiatan tersebut akan terus mereka lakukan, untuk menekan orang-orang yang terlibat dengan barang haram tersebut. (Rio-RM)/PE
TAG : kriminal,hukum,medan