RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU - Dalam rangka Ops Sikat Toba 2023, Polsek Panai Tengah mengungkap kasus pencurian dan pemberatan (Curat) yang terjadi di Dusun V Desa Sei Rakyat, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu, melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu, Rabu (15/11/2023) membenarkan tim opsnal Polsek Panai Tengah telah berhasil menangkap pelaku curat inisial SL (36) warga Desa Kampung Bilah, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Kata Parlando, pelaku melakukan pencurian di rumah korban Zubaidah, di Dusun V Desa Sei Rakyat, Kecamatan Panai Tengah, pada Senin (21/11/2023) sekira pukul 02.00 WIB.
"Saat itu korban Zubaidah terbangun dari tidur dan melihat kepala dan tangan seorang yang tidak dikenal keluar dari jendela kamar. Korban langsung berteriak," ungkap Parlando.
Korban mengetahui terjadi pencurian di rumahya, tambah Parlando, karena sejumlah barang milik korban telah hilang, hingga mengalami kerugian sebesar Rp 6.850.000 (enam juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah)
"Mendapat laporan dari korban, tim opsnal Polsek Panai Tengah dibawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Dullas Samosir, langsung mencek TKP dan memeriksa saksi untuk melakukan penyelidikan akan pelakunya," tambahnya.
Dari hasil penyelidikan dan keterangan para saksi, serta informasi dari masyarakat, pada Selasa (14/11/2023) pukul 01.30 WIB, keberadaan pelaku pun diketahui.
Pelaku ditangkap di jalan umum Desa Kampung Bilah, Kecamatan Bilah Hilir, dan langsung diboyong bersama barang bukti ke Polsek Panai Tengah guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Hasil interogasi, pelaku SL mengakui perbuatannya dengan cara mencongkel jendela kamar, kemudian memanjat jendela dengan naik ke atas jeregen yang berada di tempat tersebut dan masuk melalui jendela kamar," sebut Parlando.
Pelaku SL mengakui sejumlah barang yang diambil berupa 1 buah kotak Hp Iphone 8+ warna gold dengan nomor IMEI 358688095770509, 1 buah kotak Hp merk Vivo Y21 Type 1905 warna merah dengan nomor IMEI 1: 867541049825776 dan IMEI 2: 867541049825768, 1 unit Hp merk Vivo Y21 Type 1904 warna merah dengan nomor IMEI: 867541049825776 dan IMEI 2: 867541049825768 dan 1 buah geregen.
"Atas perbuatanya pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (2) dari KUHPidana," tutup Parlando. (BS)/pe
TAG : labuhan-batu,kriminal