Keterangan Gambar : Pelaku prostitusi online yang diamankan oleh jajaran Polsek Medan Kota
RADARMEDAN.COM-Ditengah pandemi Covid-19, belasan muda-mudi yang diduga sebagai pengguna jasa prostitusi melalui aplikasi Michat berhasil diamankan Polsek Medan Kota.
Kejadian ini terungkap saat usai membongkar praktik prostitusi online yang dilakukan melalui aplikasi tersebut di sebuah kos-kosan Trikora, No 121, Jalan HM Jhoni, Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota, Sabtu (2/5/2020) pukul 23.40 WIB.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu M Ainul Yaqin menyampaikan, bahwa penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya prostitusi online ini yang masuk di aplikasi polisi kita.
" Polsek Medan Kota pun langsung menuju ke TKP untuk melakukan pemeriksaan," ungkapnya kepada awak media, Minggu (3/5/2020).
Saat di lokasi, kata Iptu Yaqin, pihaknya menemukan sejumlah pasangan muda-mudi yang bukan suami isteri di kos-kosan. "Petugas pun langsung memboyong para penghuni kos tersebut ke Polsek untuk dilakukan pemeriksaan," papar orang no satu di satuan Reskrim Polsek Medan Kota Polrestabes Medan tersebut.
Dia menjelaskan, dari penggerebekan tersebut, pihaknya mengamankan 14 orang yang dibawa ke kantor polisi Mapolsek Medan Kota, yang terdiri dari 7 laki-laki dan 7 perempuan.
Ke semua penghuni kos tersebut, kata Iptu Yaqin merupakan warga seputaran Kota Medan. "Para penghuni kos yang kita amankan tersebut saat ini masih dalam tahap pemeriksaan," tandasnya.(Rio-RM/PR).
TAG : kriminal,medan