Keterangan Gambar : Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Raphael Sandhy Cahya Priambodo, SIK bersama Kajari, BNN dan Dinkes didampingi Kasat Narkoba Kompor Sebastian Saragih, S.Sos, SIK pada pemusnahan Narkoba di Polresta Deli Serdang, Rabu 28/8/2024 (Foto : HM)
RADARMEDAN.COM, DELISERDANG - Polresta Deli Serdang adakan pemusnahan barang bukti narkoba di Aula Mapolresta Deli Serdang, Rabu 28/8/2024.
Hadir dalam acara tersebut sejumlah pihak diantaranya, BNN, Kejari, Dinas Kesehatan dan Kuasa Hukum, serta dari Bid Labfor Polda Sumut.
Dalam amanatnya, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Raphael Sandhy Cahya Priambodo, SIK menyampaikan peredaran narkoba masih saja berlanjut, namun pihaknya akan tetap siap dalam pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba sesuai amanat Kapolda Sumut.
"Kita menyadari bahwa peredaran gelap narkoba itu masih ada di sekitar kita dan itu berdampak kepada tingginya pengguna narkoba. Sesuai dengan arahan dari bapak Kapolda secara profesional dan proporsional kita akan melakukan tindakan hukum yang profesional sehingga," ucap Kapolresta.
Ia menambahkan bahwa peran bersama kita semua untuk memerangi narkoba.
"Kita tidak boleh kalah terhadap para pelaku dan bandar bandar narkoba dari letak geografis yang ada kita ketahui bahwa Sumatera Utara merupakan salah satu jalur masuk ataupun pintu peredaran narkoba yang ada dari luar negeri, menuju pulau Jawa dan tidak kita pungli di karena kemudahan dan juga hal-hal yang sekiranya mungkin sebagai jalur perlintasan dan juga tempat penitipan sementara ataupun gudang sementara yang misalnya dari Selat Malaka atau perairan perairan laut lepas lainnya di wilayah Sumatera bagian Timur itu lumut merupakan jalur yang sangat potensial," jelas Kapolresta.
Kapolresta juga memaparkan pemusnahan barang bukti akan dilaksanakan dari jumlah laporan polisi banyak 20 kasus.
"Kasus yang meninjol dengan tersangka 5 orang dan 18 kasus Restoratif Justice dengan tersangka 23 orang. Adapun barang bukti yang akan dimusnahkan adalah sebagai berikut dibawah ini narkoba jenis sabu seberat 14.278,51 gram dan ganja seberat 5,5 gram," pungkas Kapolresta.
Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompor Sebastian Saragih, S.Sos, SIK, memaparkan kronologis pengungkapan kasus narkoba.
"Saat ini kami menginformasikan hasil ungkapan kita dalam kurun waktu beberapa bulan. Pada tanggal 2 Agustus 2024 dengan tersangka I berhasil disita barang bukti sabu seberat 1052 gram kemudian masih bulan yang sama kita berhasil mengamankan 4 pelaku dengan barang bukti 13400 gram.
Kasat juga menjelaskan kronologis timnya dalam mengungkap peredaran narkoba.
"Bulan Agustus awal personil kita dapat informasi bahwa ada seorang laki-laki di Jalan Pancing Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang akan membawa sebuah bungkusan plastik yang kita duga narkotika jenis sabu kemudian personil melakukan penyelidikan.
Pada malam harinya personil melihat seorang laki-laki tersebut dengan ciri yang sebelumnya didapatkan sedang duduk di sepeda motor kemudian personil Prancis berhasil melakukan penangkapan dan mengamankan FA dan ditemukan satu bungkus plastik atau warna hitam berisikan satu bungkus teh cina warna emas bertuliskan bahasa cina dengan berat kotor 1052 gram digantungnya di jok sepeda motor kemudian kita juga dapatkan satu buah handphone dan uang tunai Rp400.000.
Lanjut Kasat, kemudian kita berupaya untuk melakukan pengembangan dari pelaku FA berdasarkan interogasinya akan mendapat arahan dari seseorang berinisial A ketika barang tersebut akan diserahkannya sampai saat ini kita masih mengejar. Kemudian pada kejadian yang kedua pada tanggal 14 Agustus hari Rabu hari Rabu pukul 14.30 petugas mendapat informasi ada seseorang yang menawarkan narkotika jenis sabu 1 bungkus di sekitar Jalan Mawar Dusun 2 Desa Helvetia Medan. Segera petugas memprofil melakukan penyelidikan terhadap laki-laki tersebut kemudian laki-laki tersebut diketahui sedang berada di salah satu rumah makan cepat saji petugas langsung mengamankan IP.
"Tersangka inisial IP tidak membawa narkotika jenis lagu tersebut kemudian kita lakukan interogasi dan tersangka IP mengatakan bahwa barang tersebut ada disimpan di rumahnya.
Petugas kemudian kita bergerak ke rumahnya setelah di interogasi yang bersangkutan menyerahkan satu buah bungkus plastik es Cina warna hijau.
Setelah memaparkan proses pengungkapan secara mendetail dan mendalam Kasat menyampaikan temuannya.
"Tm menemukan satu karton satu kotak karton kertas berwarna coklat bekas kemasan kopi di dalamnya berisi 11 bungkus plastik teh cina kemasan warna hijau bertulisan china dengan berat kotor 11.300. Barang bukti tersebut diperoleh dari ayahnya," pungkasnya.
Ia menambahkan pemusnahan narkoba ini dapat menyelamatkan sebanyak 14.470 jiwa.
Setelahnya, disaksikan seluruh pihak, Kapolresta Deli Serdang meminta wartawan agar menunjukkan materi yang akan diuji keasliannya oleh Tim Labfor Polda Sumut yang di pimpin AKBP Debora Hutagaol.
Setelah diuji, dipastikan narkoba tersebut asli ditandai dengan perubahan warna menjadi oranye setelah ditetes reaktor.
Satu persatu perwakilan memasukkan bungkusan narkoba kedalam mesin pemusnah. (HM/PE)
TAG : tni--polri,deliserdang-sergai-tebing-tinggi