RADARMEDAN.COM, TANJUNG BALAI - Polisi berhasil mengamankan 2 tersangka dengan identitas JM (49 thn) warga Jl. Berlian Link II Kel. TB KOTA III Kec. Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai Dan AD (47 thn) warga jalan HA. Kari Pohan Link I kel. Lopian Kec. Badiri Kab. Tapanuli Tengah dimana keduanya berperan sebagai juru tulis togel.
Polres Tanjung Balai meringkus ke 2 Tersangka di Jln Asahan (Kedai kopi Siregar) Kel. Indra Sakti kec.Tanjung balai selatan kota tanjung balai Senin (18/1) Siang.
Dari Tangan tersangka Polisi berhasil mengamankan 28 lembar kertas kupon kosong, 3 buah pulpen merk X-DATA Q-1 BLACK, 2 blok notes kosong, uang tunai sebanyak Rp. 25.000-,
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi SIK,SH saat di konfirmasi mengatakan akan menindak setiap laporan masyarakat.
“Setiap laporan dari masyarakat akan kita tindak lanjuti , maka dari itu Polda sumut menindak segala bentuk perjudian dalam bentuk apapun dan kami juga meminta kepada masyarakat agar terus melaporkan dan memberikan informasi jika diwilayahnya ada perjudian, narkoba dan penyakit masyarakat lainnya," ucap Kombes Hadi.
Saat ini kedua tersangka di kenakan pasal 303 KUHPidana dan untuk selanjutnya di lakukan pengembangan.(Humas)/PE
TAG : kriminal,sekitar-kita