RADARMEDAN.COM, KARO - Polres Tanah Karo melalui Satreskrim terus gencar melaksanakan pemberantasan segala penyakit masyarakat di wilayah hukum Polres Tanah Karo.
Salah satunya perjudian Togel, Unit Opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku perjudian togel di desa Mardinding Kecamatan. Mardinding Kabupaten Karo, Senin(20/11/2023) sekira pukul 15.45 WIB.
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, CPHR, CBA, melalui PLT. Kasat Reskrim AKP Hendry Tobing, S.H, menjelaskan pihaknya telah mengamankan seorang laki laki inisial LS(36), warga desa Mardinding kecamatan. Mardinding, yang mana sebelumnya telah diterima informasi bahwa LS sedang melakukan perjudian togel di lokasi, di salah satu kedai kopi di desa Mardinding.
"LS kita amankan karena tertangkap tangan mengadakan perjudian togel saat penangkapan. Turut ditemukan barang bukti di TKP barang barang terkait perjudian jenis togel", kata Hendry, Selasa(21/11/2023).
Barang bukti yang turut diamankan, disampaikan Kasat, berupa Uang tunai sebanyak Rp. 351.000, 2 (dua) lembar rekap berisi angka - angka, 1(satu) buah pulpen, 1(satu) buah buku tafsir mimpi, 2 (dua) lembar angkat keluar Singapura dan 1 (satu) buah blok berisi angka tebakan.
"Saat ini LS sudah di tahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam perkara perjudian sesuai pasal 303 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara", tutup Kasat.(NIKO G/PE)
TAG : karo,hukum,sekitar-kita