Keterangan Gambar : Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu saat pers rilis kasus siswi SMP ditemukan tidak bernyawa di dalam karung, Senin (16/12/2024).
RADARMEDAN.COM, SERDANG BEDAGAI - Satuan Reskrim Polres Sergai gelar press release kasus siswi SMP ditemukan tidak bernyawa di dalam karung, Senin (16/12/2024).
Korban diketahui berinisial AS (12), pelajar SMP, warga Dusun III Desa Lubuk Saban, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, ditemukan tidak bernyawa didalam karung oleh pamannya dan warga pada Jumat 13 Desember 2024 sekitar pukul 16.00 WIB di Dusun III Desa Lubuk Saban.
Kronologis kejadian pada Jumat 13 Desember 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat bahwa di Dusun III Desa Lubuk Saban ditemukan satu karung plastik (goni) yang berisi satu mayat seorang perempuan.
BACA JUGA : Dua Hari Tidak Pulang, Pelajar 12 Tahun Ditemukan Tewas dalam Karung di Serdang Bedagai
Kemudian Kepolisian Polsek Pantai Cermin bergerak ke TKP dan langsung membuat garis polisi karena sudah ramai masyarakat di TKP tersebut.
Lalu personel Polsek Pantai Cermin mendapat informasi, orang yang pertama kali yang menemukan karung plastik yang berisi Mayat tersebut adalah seorang laki-laki yang bernama Safaruddin bersama dengan empat temannya.
Lalu setelah mayat tersebut dikeluarkan dari karung plastik kemudian diperlihatkan kepada masyarakat setempat dapat dikenali, mayat tersebut adalah mayat seorang perempuan berinisial AS yang sudah dua hari tidak pulang ke rumah dan dalam pencarian keluarganya.
Polres Serdang Bedagai melalui Satuan Reserse Kiriminal, Polsek Pantai Cermin, Unit 2 Buncil, serta Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai, AKP. Donny P. Simatupang, SH., MH selanjutnya melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan Tim Gabungan dilapangan diketahui identitas tersangka serta lokasi persembunyiannya dan pada pukul 19.30 WIB. Tim berhasil menangkap tersangka An. HFN als N di Dusun | Desa Pematang Tatal Kec. Perbaugan Kab. Serdang bedagai.
Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu dalam mengatakan, dari hasil penyelidikan, diketahui identitas tersangka serta lokasi persembunyiannya dan dilakukan penangkapan tersangka Minggu, (15/12/2024).
Kemudian tim melakukan pengembangan terhadap barang bukti sepeda motor milik korban dan pada saat melakukan pengembangan tersangka melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri kemudian petugas melakukan tembakan peringatan, namun tidak dihiraukan oleh tersangka, lalu petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kedua betis kaki tersangka yang kemudian tersangka dibawa ke RS. Bhayangkara Tebing Tinggi untuk dilakukan pengobatan.
Dari tangan tersangka diamankan 1 unit sepeda motor Honda Shogun warna hitam tanpa plat dan satu unit sepeda motor Supra warna hitam les merah tanpa plat serta satu buah bambu berukuran 3 meter.
Selanjutnya tersangka HFN alias N dan barang bukti yang diamankan diboyong ke Komando untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Adapun motif tersangka membunuh korban untuk menguasai harta korban berupa satu unit sepeda motor. Selanjutnya tersangka melihat tubuh korban terbesit niat tersangka untuk memperkosa korban,” kata AKBP Jhon Sitepu.
Penyebab kematian korban sesuai dengan hasil pemeriksaan awal oleh dokter, korban meninggal karena cekikan di leher yang menggunakan kain sehingga korban kehabisan nafas. Sesuai dengan hasil pemeriksaan awal oleh dokter pada alat kelamin korban ditemukan cairan sperma tersangka.
Tersangka dijerat Pasal 340 Subs Pasal 338 dan Pasal 365 Ayat (3) dari KUHPidana dan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) Subs Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) dari Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya seumur hidup. (HM/PE)
TAG : tni--polri,deliserdang-sergai-tebing-tinggi,kriminal,sumut,hukum,sekitar-kita