RADARMEDAN.COM,LABUHANBATU - Lima pria diduga pengedar narkotika jenis pil ekstasi berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Laabuhanbatu, Sabtu (25/11/2023).
Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu, melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu, menerangkan, penangkapan kelima pelaku berawal dari Pengaduan Masyarakat (Dumas) tentang maraknya peredaran narkotika di sebuah tempat hiburan malam KTV, di Jln H Adam Malik Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
"Selanjutnya pada Rabu (22/11) sekira pukul 00.50 WIB, petugas Satres Narkoba melakukan penyelidikan ke TKP," sebut Parlando.
Adapun identitas kelima pelaku yang diamankan yaitu FS (22) warga Jln Urip Gg Bogor Kelurahan Cendana Kecamatan Rantau Utara, RPJ (51) warga Dusun II Parsiluman Desa Bandar Selamat Kecamatan Aek Kuo, Labura.
Selanjutnya, DNSP (24) warga Dusun Sri II Desa Pematang Seleng Kecamatan Bilah Hulu, MF (28) warga Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara dan AP (21) warga Lingkungan Kampung Jawa Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara.
Kata Parlando, dari pelaku DNSP sendiri, didapat barang bukti berupa 5 butir pil ekstasi seberat 1.51 gram netto.
"Hasil pengembangan, kemudian petugas mengamankan FS, di Kasir Raja Karaoke Jl H Adam Malik Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, sekitar pukul 01.00 WIB beserta barang bukti pil ekstasi sebanyak 9 butir dan 1 unit Hp android merk OPPO warna merah," katanya.
Saat dilakukan pengembangan, lanjut Parlando, pil ekstasi tersebut diperoleh dari RPJ.
Pelaku RPJ diamankan di rumahnya, di Perumahan DL Sitorus Simpang Mangga Blok 11D, sekira pukul 03.00 WIB. "Saat penggeledahan di dalam kamar, petugas menemukan 1 unit Hp android merk VIVO warna hitam dan uang tunai senilai RP 5.400.000 berasal dari hasil penjualan pil ekstasi," ujar Kasi Humas.
Kepada petugas, RPJ mengaku telah menjual 9 butir pil ekstasi kepada FS. Bersamaan dengan penangkapan DNSP dan FS di dalam KTV, petugas turut mengamankan dua pengunjung yakni inisial AP beserta 1 butir pil ekstasi, dan MF beserta 9 butir pil ekstasi.
Selain itu kata Kasi Humas, petugas juga mengamankan 8 pengunjung dengan hasil test urine positif Metamfetamina. Dan akan dilakukan Assesment medis ke BNNK Labura.
Setelah dilakukan proses penyidikan, berkas perkara para pelaku akan dilimpahkan ke Kejaksanaan Negeri Labuhanbatu. "Dan pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya. (BS)/PE
TAG : labuhan-batu,kriminal,hukum