RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU-Dalam upaya mendukung kegiatan P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba), Polres Labuhanbatu kembali melakukan razia Grebek Kampung Narkoba (GKN) di wilayah hukumnya, Jumat (20/5/2022) malam.
Sasaran razia grebek kampung narkoba kali ini adalah Desa Sidomulyo Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu, didamping KBO Sat Narkoba Iptu E Sitorus, Kanit Idik 1 Iptu Eko Sanjaya dan Kanit Idik 2 Ipda Sujiwo, bersama sejumlah personil gabungan.
Dari hasil kegiatan tersebut, berhasil diamankan sejumlah barang bukti dan satu orang laki-laki inisial S (45), warga Sidomulyo Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, dengan hasil test, positif (+) metavetamin.
Barang bukti yang diamankan dalam razia Grebek Kampung Narkoba (GKN) di Sidomulyo tersebut, berupa 1 dompet kecil berwarna merah berisi 1 plastik besar yang di dalamnya berisi 9 paket plastik klip berukuran kecil yang berisikan butiran kristal diduga sabu dengan berat bruto 2.17 gram, 1 Hp android , 1 Hp merk Nokia, 1 buah Dompet berwarna hitam, 1 alat hisap bong yang terbuat dari botol minuman dan 1 tas sandang.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu mengatakan instansinya masih tetap komit dalam hal upaya pemberantasan narkoba terkhusus di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Namun dalam ini tentunya perlu kerjasama semua pihak. Polri tidak bisa sendiri dalam perang terhadap peredaran Narkoba.
"Silahkan beri informasi yang akurat kepada jajaran Polres Labuhanbatu tentang peredaran narkoba di tempat lain, jika ada saya akan perintahkan jajaran saya untuk memburu para pelaku Narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu," kata Kasat. (BS)/pe
TAG : labuhan-batu,hukum