RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU - Menindaklanjuti keresahan masyarakat Bilah Hilir tentang maraknya peredaran narkoba persisnya di wilayah Negerilama Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut).
Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hasudungan Hutajulu memerintahkan Kasat Narkoba AKP Roberto Sianturi untuk gerak cepat melakukan penindakan.
Selanjutnya Kasat Resnarkoba Polres Labuhanbatu didampingi Kanit Idik II Satres Narkoba IPDA Sarwedi Manurung, bersama personil melakukan penyelidikan.
Hingga berhasil menciduk satu orang diduga pengedar sabu inisial A R alias Embot (35), warga Negerilama, di Bakaran Batu Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (19/7/2023) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kepada wartawan, Ipda Sarwedi Manurung Senin (24/7) mengatakan, dari tersangka Embot berhasil diamankan 10 plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1,12 gram netto, 1 plastik besar berisikan plastik klip kosong berbagai ukuran dan uang tunai Rp 150.000 yang diduga hasil penjualan narkotika.
"Dari keterangan tersangka sudah 3 bulan menjalankan bisnis haramnya," jelas Sarwedi.
Menurut Sarwedi, tersangka juga sudah dua kali masuk penjara (Residivis) dalam perkara yang sama. Pada tahun 2015 divonis 4 tahun 6 bulan, dan pada tahun 2018 divonis 4 tahun 2 bulan.
Tersangka Embot juga menerangkan, menjual sabu sekitar 12 gr perminggu dengan keuntungan sekitar Rp 200.000 per gramnya.
"Tersangka mengaku nekad menjual narkoba untuk memenuhi kebutuhan hidup," katanya.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Labuhanbatu, dan tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (BS)/PE
TAG : labuhan-batu,sumut,hukum