RADARMEDAN.COM-Tekab Polsek Medan Area tembak kaki seorang pelaku pencuri Handphone dengan kekerasan di Jalan Elang Ujung / Parkit XVIII, Kelurahan TSM I, Kecamatan Medan Denai, Medan, dengan korban berinisial ERS (18). Hal tersebut disampaikan Kanit Reskrim Polsek Medan Area, IPTU JH Panjaitan S Sos SH MH kepada awak media di Ruang kerjanya, Jumat (29/5/2020).
Dijelaskan, Iptu JH Panjaitan, kejadian tersebut berawal pada hari Senin (18/5/2020) sekitar pukul 23.00 WIB. Pelaku RS (31) warga Perumnas Mandala mencuri Handphone milik ERS dengan memaksa dan menyebabkan ERS terseret di aspal dan mengalami luka-luka di lutut dan paha dan kaki bagian bawah.
Setelah didapat info kejadian tersebut, sambung Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Tekab Polsek Medan Area segera turun ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk mencari pelaku jambret.
"Hasil pengembangan, kami berhasil mengamankan pelaku RS dari tempat persembunyiannya beserta barang bukti," ujar Iptu JH Panjaitan.
Namun, tambah Iptu JH Panjaitan, ketika pengembangan untuk mencari joki dalam melakukan aksi tersebut, pelaku RS berusaha menyerang petugas dan melarikan diri. Atas perbuatannya itu, petugas memberikan tembakan peringatan tiga kali. Tidak diindahkan pelaku tindakan tegas terukur pun dilepaskan hingga mengena kaki pelaku.
"Pelaku kami bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk dilakukan pengobatan. Selanjutnya, pelaku akan di proses secara hukum yang berlaku, sementara pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Untuk Barang Bukti, satu unit sepeda motor Jupiter milik pelaku yang digunakan pada saat merampas paksa handphone korban, satu unit handphone android milik korban dan satu paket sabu-sabu milik pelaku tersebut, "pungkas JH Panjaitan. (Rio-RM/PR )
TAG : kriminal,daerah,hukum