RADARMEDAN.COM - Kasus penganiyaan yang dilakukan pria bernama Aditya alias A, yang tak lain merupakan anak dari Perwira yang bertugas di Polda Sumatera Utara AKBP AH terhadap mahasiswa bernama Ken Admiral terus berjalan.
Hingga Rabu (26/4/2023), Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut total telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi, baik dari pihak pelapor maupun terlapor. Setelah sebelumnya, petugas gabungan juga menggeledah rumah milik Achiruddin.
BACA JUGA : Kapolda Sumut Copot Kabag Ops Narkoba Terkait Anaknya Aniaya Mahasiswa
Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono usai kegiatan penggeledahan di kediaman rumah AKBP AH menjelaskan saat ini polisi baru menetapkan satu tersangka yakni A. Namun, tidak tertutup kemungkinan para saksi yang menjalani pemeriksaan bakal dinaikkan status sebagai tersangka.
“Akan kita lakukan (penetapan tersangka) setelah dilakukan pendalaman pemeriksaan secara intensif dari para saksi – saksi, pelapor, dan terlapor. Saat ini yang sudah ktia periksa sebanyak 10 orang dan kita akan menambah dari hasil penyelidikan di lapangan ini. Setelah kita periksa di lapangan, ternyata ada beberapa saksi tambahan yang perlu kita periksa secara mendetail,” ucap Sumaryono.
Dikatakan Sumaryono, tersangka bisa saja bertambah, karena dalam video penganiayaan sejumlah saksi tampak membiarkan tersangka A melakukan pemukulan terhadap korban Ken Admiral. Maka, pihaknya akan terus mendalami terkait peran masing – masing saksi.
“Dalam pristiwa itu ada beberapa orang yang terlibat dan kita akan dalami untuk menentukan peran daripada masing – masing orang yang ada di video viral tersebut. Secepatnya dari hasil pendalaman kami ini akan kita sampaikan lebih lanjut terhadap jurnalis,” ujarnya.
Selain menahan tersangka A di dalam sel tahanan Polda Sumut, saat ini Bidpropam juga secara maraton melakukan pemeriksaan terhadap AKBP Achiruddin di ruangan khusus. Hal ini dilakukan karena yang bersangkutan melakukan pembiaran terhadap perbuatan pidana yang dilakukan anaknya.
“Untuk AKBP AH saat ini diamankan oleh Bidpropam dan dilakukan pemeriksaan secara intensif. Kemungkinan satu sampai dua hari ini akan kita periksa bersamaan dengan bekerjasama dengan karo SDM Polda Sumut secara pendalaman dari sisi psikologi,” katanya.
Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan Aditya sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral pada 22 Desember 2022. Peristiwa tersebut terjadi tepat di depan rumah kediaman AKBP Achiruddin di Jalan Guru Sinumba, Kelurahan Helvetia Timur Kecamatan Medan Barat. Peristiwa tersebut dipicu karena adanya permasalahan asmara antara pelaku dengan korban terhadap wanita berinisial D yang merupakan rekan dekat dari korban. (kbrn)/PE
TAG : sumut,medan