Keterangan Gambar : Kondisi perambahan Hutan di kawasan Hutan Arboretum di Desa Merek, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, Minggu (24/03/2024)
RADARMEDAN.COM, KARO - Polisi sedang menyelidiki perambahan Hutan di kawasan Hutan Arboretum di Desa Merek, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, Minggu (24/03/2024).
Hal tersebut di sampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi saat di konfirmasi terkait maraknya pembalakan Hutan di desa Merek, kecamatan Merek, Kabupaten Karo.
"Laporan tersebut dalam Penyelidikan Polisi," ujarnya, Minggu (24/03/2024) tanpa menjabarkan tindakan yang sudah di lakukan tersebut.
Terpisah, Kapolres Tanah Karo, AKBP. Wahyudi Rahman saat di konfirmasi membenarkan telah di lakukan Penyelidikan kasus perambahan Hutan Arboretum di Desa Merek.
"Benar, sudah di lakukan Penyelidikan oleh Sat Reskrim Polres Tanah Karo," ucapnya.
Saat di tanyakan luasan Hutan yang di rambah orang yang tidak bertanggung jawab tersebut, Wahyudi meminta untuk bersabar.
"Sabar iya, untuk koordinatnya masih menunggu hasil dari UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) XV Kabanjahe," tandasnya.
Sebelumnya di beritakan di Harian Surat Kabar Indonesia (SIB), pada Kamis (21/03/2024) perambahan Hutan mulai marak di lakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab di Kabupaten Karo. Di antaranya perambahan Hutan di kawasan Hutan Arboretum di Desa Merek, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo.
Di ketahui Hutan Arboretum di tumbuhi berbagai Pohon yang di Tanam dan di Kembangbiakkan untuk tujuan Penelitian atau Pendidikan. Juga merupakan salah satu Lingkungan yang menjadi tempat atau Habitat beberapa Fauna.
Informasi lain yang di peroleh di lapangan, perambahan di kawasan Hutan Arboretum tersebut terjadi mulai awal Maret 2024.
"Ada perambahan Hutan di kawasan Hutan Arboretum di Desa Merek yang telah berlangsung awal Maret 2024. Dan telah di tebang sekitar 1 Hektare. Dan sebagian Kayunya sudah ada yang keluar dari titik lokasi," ungkap seorang warga masyarakat bermarga Munthe kepada wartawan di Merek, Jumat (14/03/2024).
Ia menjelaskan, penebangan itu sama sekali tidak memiliki izin hanya di dasari Surat Keterangan Tanah (SKT) yang terbit pada Juli Tahun 2014 di terbitkan oleh Kepala Desa setempat pada saat itu.(r/zl)/hm/PE
TAG : karo,sumut,hukum