Poldasu Ungkap Kepemilikan Satwa Dilindungi

Oleh : Admin Radar Medan | 26 Feb 2019, 15:23:49 WIB | 👁 1027 Lihat
Hukum dan Kriminal
Poldasu Ungkap Kepemilikan Satwa Dilindungi

RADARMEDAN.COM - Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara bersama tim BKSDA Provinsi Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus kepemilikan dan perdagangan hewan langka yang dilindungi yang berasal dari Papua, Maluku serta dari Sumatera Utara.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara Kombes Pol Roni Samtana   mengatakan bahwa kejadian bermula pada hari Rabu tanggal 20 Februari 2019, Tim Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut menerima informasi dari masyarakat tentang adanya kepemilikan satwa yang dilindungi di Jalan Kolonel Yos Sudarso No. 05, Lingkungan l, Kel. Mabar, Kec Medan Deli Kota Medan, Prov Sumatera Utara.

"Kita mendapatkan informasi dari masyarakat jika ada warga yang memiliki satwa yang dilindungi. Kita kembangkan dengan koordinasi bersama BKSDA," kata Kombes Pol Roni saat paparan kasus di depan gedung Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara, Selasa (26/2/2019 ) pukul 10:00 WIB

Selanjutnya Tim yang dipimpin oleh Kompol Wira Prayatna SH, SIK, MH selaku Kanit 3 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut bersama dengan Staf dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara melakukan pengecekan ke rumah yang dimaksud dan ditemukan satwa dilindungi yang tempatkan di dalam ruangan khusus yang berada pada bagian belakang rumah. Saat itu tim menemukan 5 (lima) ekor Burung Kakatua Raja (Probosc’iger Aterrimus), 5 (lima) ekor Burung Kesturi Raja / Nuri Kabare (Psittrichas Fulgidus), 1 (satu) ekor Burung Rangkong Papan (Bucerus Bicomis),1 (satu) ekor Burung Kakatua Maluku (Cacatua Moluccensis),1(satu) ekor Burung Kakatua Jambul Kuning (Cacatua Sulpurea), 3 (tiga) ekor Juvenil burung Kasuari Klambir Ganda (Casuarius Casuarius).

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa pemilik hewan yang dilindungi tersebut adalah ROBBY, (37 ) yang berprofesi sebagai karyawan PDAM Tirtanadi Belawan, warga jalan K.L Yos Sudarso No. 05, Lingkungan l, Kel. Mabar, Kec; Medan Deli, Kota Medan, Prov. Sumatera Utara dan Adil Aulia, (28 ) tahun, dengan alamat yang berbeda di jalan K.L Yos Sudarso No. 05, Lingkungan I, Kel. Mabar, Kec. Medan Deli, Kota Medan, Prov. Sumatera Utara.

Berdasarkan hasil dari pemeriksaan terhadap Adil Aulia menerangkan bahwa keduanya ikut dalam kegiatan pemeliharaan satwa dilindungi sejak bulan Desember 2018. " Atas kepemiiikan satwa yang dilindungi tersebut tidak memiliki lzin apapun dari pihak yang berwenang,” ucap Roni Samtana.

Selanjutnya terhadap satwa yang dilindungi berupa 5 (lima) ekor Burung Kakatua Raja (Probosciger Aterrimus), 5 (lima) ekor Burung Kesturi Raja / Nuri Kabare (Psittrichas Fulgidus), 1 (satu) ekor burung Rangkong Papan / Enggang Papan (Bucerus Bicornis), 1 (satu) ekor Burung Kakatua Maiuku (Cacatua Moluccensis), 1 (satu) ekor Burung Kakatua Jambul Kuning (Cacatua Sulpurea) den 3 (tiga) ekor Juvenil burung Kasuari Kiambir Ganda (Casuarius Casuarius) tersebut disita dan diserahkan kepada pihak BBKSDA Sumut untuk dibawa ke Taman Wisata Sibolangit untuk penanganan lebih lanjut.

Kombes Roni Samtana juga mengatakan bahwa Pelaku yang berhasil diamankan bernama ADIL AULIA umur 28 tahun, Pekerjaan Wiraswasta, beralamat Jalan K. L Yos Sudarso No 05 Lingkungan I Kel. Mabar Kec Medan Deli, Kota Medan, Prov. Sumatera Utara (telah dlakukan penahanan).

Untuk itu pelaku diduga melanggar pasal 40 ayat 2 tentang konservasi alam. Yang berbunyi Setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Hal ini sesuai dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a yang diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sesuai dengan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Negara RI. Nomor 05 tahun 1990 tentang Konsevasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.(Tribratanews)


TAG : hukum,medan


Komentar Facebook

Tuliskan Komentar dengan account Facebook

Kembali Ke halaman Utama

Berita Lainnya:

Screenshot_20241201-192706_WhatsApp_compress45.jpg

Besok Jalur Medan-Berastagi Dibuka, Waspada Penutupan Jika Cuaca Buruk

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔19:29:15, 01 Des 2024

RADARMEFAN.COM, KARO - Hujan deras yang mengguyur sejak Rabu (27/11) memicu longsor di enam titik di Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang. Bencana ini menutup total jalur utama Medan-Berastagi, terutama di kawasan PDAM Tirtanadi, akibat material longsor berupa tanah dan batu yang menutupi jalan. Setelah serangkaian . . .

Berita Selengkapnya
Muji.jpg

Jalur Medan-Berastagi Masih Lumpuh, Masyarakat di Imbau Cari Jalan Alternartif

🔖 SEKITAR KITA 👤Radar Medan 🕔13:32:22, 28 Nov 2024

RADARMEDAN.COM - Jalur Medan-Berastagi tepatnya di Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, lumpuh total setelah tertimbun material longsor semalam, hingga hari ini 28/11/2024 sore masih lumpuh. Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kombes Pol Muji Ediyanto, mengatakan ada enam titik longsor yang terjadi di kawasan Sibolangit . . .

Berita Selengkapnya
buslistrik1.jpg

Pemko Medan Komitmen Hadirkan Transportasi Massal yang Modern dan Ramah Lingkungan

🔖 METROPOLITAN 👤Radar Medan 🕔08:26:15, 23 Nov 2024

RADARMEDAN.COM - Pemko Medan terus berkomitmen dalam meningkatkan pelayanan khususnya di bidang transportasi dengan menghadirkan 60 unit bus listrik baru. Bus listrik yang merupakan  program  Massal Transportasi Bus Rapid Transit (MASTRAN BRT) ini akan diluncurkan pada Minggu (24/1/24) di seputaran lapangan Merdeka . . .

Berita Selengkapnya
IMG-20241118-WA0126_compress85.jpg

Terbukti Melanggar Undang Undang Pemilu, Camat Sipahutar Non Aktif Divonis Penjara

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔21:17:51, 18 Nov 2024

RADARMEDAN.COM, TAPANULI UTARA - Camat Sipahutar non aktif Budiarjo Nainggolan (BN) divonis 1 bulan penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran aturan pemilu sebagaimana diatur pasal 188 Undang Undang Republik Indonesia Junto Pasal 71 ayat (1) UU No. 26 tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan . . .

Berita Selengkapnya
edybingung.jpg

Dalam Debat Terakhir Pilkada Sumut, Edy Bingung Saat ditanya Bobby B35

🔖 POLITIK 👤Radar Medan 🕔07:37:20, 14 Nov 2024

RADARMEDAN.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara kembali menggelar debat publik ketiga yang menjadi penutup pada Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgub Sumut) 2024 pada Rabu malam, 13 November 2024 di Tiara Convention Center Medan. Kedua pasangan calon nomor urut 1, Bobby Nasution-Surya, dan nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri . . .

Berita Selengkapnya
debat3.jpg

Debat Terakhir Pilgubsu, Ketua KPU Minta Masyarakat Sumut Pergunakan Hak Pilih

🔖 POLITIK 👤Radar Medan 🕔21:52:49, 13 Nov 2024

RADARMEDAN.COM -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara kembali menggelar debat publik ketiga yang menjadi penutup pada Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgub Sumut) 2024 pada Rabu malam, 13 November 2024. Bertempat di Tiara Convention Center, Jalan Imam Bonjol, Medan. Dua pasangan calon (Paslon) dengan nomor urut 1, Bobby . . .

Berita Selengkapnya
damai1.jpg

Kasus Anak Saling Lapor di Padangsidimpuan, Berakhir Damai Dimediasi Polres

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔17:47:45, 12 Nov 2024

RADARMEDAN.COM, PADANGSIDIMPUAN - Kasus viral seorang anak yang sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Padangsidimpuan kini berakhir dengan kesepakatan damai, Selasa (12/11/2024). Mediasi dipimpin Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna. Setelah melalui mediasi yang diinisiasi oleh kepolisian dan dihadiri oleh pj. Bupati, . . .

Berita Selengkapnya
IMG-20241108-WA0076_crop_4.jpg

Rumah Ketua Golkar Labuhanbatu Dilempar Bom Molotov

🔖 POLITIK 👤Radar Medan 🕔13:00:47, 08 Nov 2024

RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU - Rumah Ketua Partai Golkar Kabupaten Labuhanbatu yang juga mantan Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe, diduga dilempar bom molotov oleh orang tak dikenal (OTK). Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L Malau melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Syafrudin saat dikonfirmasi membenarkan kejadian . . .

Berita Selengkapnya
debat1medan.jpg

KPU Medan Gelar Debat Pertama Ini Daftar Panelisnya

🔖 POLITIK 👤Radar Medan 🕔11:58:30, 08 Nov 2024

RADARMEDAN.COM -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan akan menggelar debat kandidat pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Medan hari ini, Jumat (8/11/2024) di Four Point by Sheraton Jalan Gatot Subbroto Medan yang akan dimulai pada pukul 19.00 WIB-21.00 WIB. Kepala Divisi (Kadiv) Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi . . .

Berita Selengkapnya
tpn.jpg

Raih Penghargaan Championship TP2DD, Pemko Medan Menjadi yang Terbaik di Sumatera

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔09:10:25, 08 Nov 2024

RADARMEDAN.COM - Kembali Pemko Medan meraih penghargaan bergengsi di sektor digitalisasi. Kali ini Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Wakil Wakil Wali Kota Medan H. Aulia Rachman berhasil membawa Kota Medan meraih penghargaan Championship TP2DD (Tim Percepatan Dan Perluasan Digitalisasi Daerah) terbaik 1 tahun 2024 tingkat Kota Wilayah . . .

Berita Selengkapnya

Berita Utama

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami.

Jejak Pendapat

Siapa Calon Gubernur Sumut Pilihan Anda?
  Tidak Ada Pilihan
  Edy Rahmayadi
  Bobby Afif Nasution