RADARMEDAN.COM - Penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut, telah melimpahkan tersangka kasus korupsi, mantan Bupati Labuhan Batu Selatan (Labusel), atas nama Wildan Aswan Tanjung, ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Dilimpahkannya kasus mantan Bupati Labuhan Batu Selatan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara itu pun, dari hasil Rilis WhatsApp dibenarkan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Minggu (19/09/ 2021).
"Sudah kita limpahkan berkas mantan Bupati Labusel, terlibat kasus Korupsi ke Kejatisu, sesuai prosedur tahap II," ucap Hadi,
Hadi mengungkapkan, penahanan Wildan Aswan Tanjung, merupakan bagian dari pelimpahan tahap 2 dalam kasus dugaan korupsi, Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2013-2015.
"Yang bersangkutan hadir di Markas Komando (Mako) Polda Sumut untuk dilimpahkan ke Kejati Sumut (tahap II).
Kemudian, oleh JPU ditahan di Rutan Tanjung Gusta selama 20 hari ke depan, menunggu kelengkapan berkas untuk diadili," ungkapnya.
Hadi menerangkan, mantan Bupati Labusel Wildan Aswan Tanjung, terlibat dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2013-2015, yang mengakibatkan, kerugian Negara sebesar Rp 1,9 miliar.
"Dalam kasus ini, dua tersangka lainnya, yakni mantan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan, dan Aset Daerah Pemkab Labusel, berinisial MH dan Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan SL telah divonis, serta mejalani hukumannya," pungkas Hadi Wahyudi. (TS)/BP/PE
TAG : kriminal,hukum