Keterangan Gambar : Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Drs RZ Panca Putra Simanjuntak, MSi laksanakan konferensi pers dihadapan sejumlah awak media Rabu (15/9/2021) di Halaman KS Tubun Mapolda Sumut terkait penangkapan pelaku perampokan Toko Mas di Simpang Limun
RADARMEDAN.COM - Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Drs RZ Panca Putra Simanjuntak, MSi laksanakan konferensi pers dihadapan sejumlah awak media Rabu (15/9/2021) di Halaman KS Tubun Mapolda Sumut terkait penangkapan pelaku perampokan Toko Mas di Simpang Limun 26/8/2021 lalu. Kapolda mengatakan, dari lima pelaku satu diantaranya ditembak mati.
"Saat melakukan rekonstruksi salah seorang tersangka melakukan perlawan dan membahayakan petugas, terpaksa kita lakukan tindakan tegas," ujar Kapolda. .
Lanjut Kapoldasu, adapun ke lima pelaku perampok tersebut : 1. Farel alias F (21), warga Jalan Garu 1, Gang Manggis Kecamatan Medan Amplas 2. Paul Sitorus alias P (32), warga Jalan Menteng VII, Gang Horas, Kecamatan Medan Denai 3. Hendrik Tampubolon alias H (38) yang ditembak mati usai melakukan perlawanan,warga Jalan Paluh Kemiri Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. 4. Prayogi alias Bejo alias B (25), warga Jalan Bangun Sari No 81 Link II, Kecamatan Medan Johor. 5. Dian Rahmad (26) warga Menteng VII Kecamatan Medan Denai.
Kapoldasu menceritakan kronololgis kejadian, pada awalnya para pelaku merencanakan perampokan dan berhasil membawa sepeda motor di daerah Percut Seituan, jenis Honda Scoopy.
Kemudian para pelaku merencanakan perampokan kembali dengan di komandoi Hendrik Tampubolon dan di iya kan para pelaku lainmya.
Hendrik menugaskan Dian untuk mencari orang yang bisa diajak dalam aksi perampokan tersebut, dan bertemulah dengan Farel, Paul dan Prayogi, jelas Kapoldasu.
Keesokan harinya pada Rabu (25/8/2021) setelah bertemu, para pelaku melakukan observasi atau peninjauan lapangan ke tujuan yaitu toko emas yang berada di Pasar Simpang Limun.
"Para pelaku sepertinya sudah terlatih karena para pelaku mayoritas telah pernah menjalani hukuman penjara dengan kasus pencurian dan pemberatan," jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi bekerjasama dengan Dishub Kota Medan untuk milihat CCTV dan memantau gerak gerik pelaku serta kerjasama dengan pihak TNI.
Sementara itu, pemilik toko emas, Pak Haji mengucapkan terimakasih kepada Polisi dan semua pihak terkait yang telah mengungkap pelaku perampokan toko emas mereka.
” Saya berterima Kasih kepada Bapak Kapoldasu, Bapak Walikota Medan, Bapak Pangdam dan pak Tatan, saya tidak menyangka ini akan berhasil diungkap," ujar pak Haji.
Barang bukti yang berhasil disita dalam kasus tersebut berupa 1 pucuk senjata laras panjang, 1 pistol FN rakitan, Pistol jenis revolver rakitan , 117 butir peluru ukuran 9 MM, 69 butir peluru ukuran 7.62 MM, 1 unit sepeda motor Honda Beat, 7 buah hansaplast.
"Sedangkan pasal atau hukuman yang diterima pelaku berupa pasal 365 ayat (2) ke 4e, 2e KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara," pungkas Panca.
Dalam konferensi pers ini selain Kapoldasu, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak tampak dihadiri Pangdam I/BB, Mayjen TNI Hassanudin, Walikota Medan, Bobby Nasution, Waka Polda Brigjen Pol Dadang Hartanto, Dir Krimum, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko dan para PJU serta pemilik toko emas dan lainnya(Hms)/PE
TAG : kriminal,hukum,medan