RADARMEDAN.COM - Kanit Reskrim Polsek Medan Barat Iptu Philip A Purba, SH, MH saat dihadapan sejumlah wartawan 14/9/2021 mengungkapkan bahwa pihaknya telah berhasil meringkus JS alias Jery (40) warga Sei Sikambing D, Medan. Penangkapan dilakukan karena diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pencurian, dengan pemberatan, yang lakukannya, di Jalan Putri Hijau No 15, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, tepatnya di bekas Rumah Sakit (RS) Tembakau Deli 9 September 2021 lalu.
”Seorang pria yang bernama JS alias Jerry (40) tersebut, melakukan pencurian kabel listrik dengan cara masuk ke dalam bangunan, yang terlebih dahulu melompati pagar depan RS Tembakau Deli, “Setelah tersangka masuk ke dalam bangunan, selanjutnya tersangka memotong kabel listrik yang ada di dinding bangunan dan di plafon,” jelas mantan Kanit Reskrim Polsek Sunggal tersebut.
Lebih lanjut, Philip Purba mengatakan, setelah mendapatkan laporan terkait pencurian tersebut, pelaku berhasil diamankan saat itu juga bersama barang bukti (BB) 18 gulung kabel listrik NGA tunggal, 1 trafo, 2 tang potong, 22 tang kombinasi, 2 tang obeng, 1 pisau cuter dan 1 tas sandang.
”Selanjutnya, korban bersama barang bukti tersebut, kami bawa ke Markas Komando Polsek Medan Barat, untuk dilakukan penyelidikan,” sebutnya.
Dalam hal ini, korban mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp 3.500.000 dan untuk pelaku kami jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 5e dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara, pungkas Philip Purba, yang juga merupakan mantan Kanit Polsek Medan Baru. (bp/TS)/red/PE
TAG : deliserdang,kriminal