RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU - Menindaklanjuti prioritas penindakan tindak pidana Narkotika di Wilkum Polsek Bilah Hilir, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dibawah kepemimpinan AKP Martualesi Sitepu, kembali mengamankan dua warga Negerilama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (10/09/2021).
Kali ini petugas meringkus dua pria masing-masing berinisial AA (21) warga Titi Panjang, Negerilama, Kecamatan Bilah Hilir. Dengan barang bukti 1 bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu 1,41 gram bruto, 2 handphone dan uang Rp 10.000.
Kemudian inisial AB (20) warga Titi Panjang, Negerilama, Kecamatan Bilah Hilir. Dengan barang bukti berupa 1 bungkus plastik berisikan narkotika jenis ganja seberat 0,94 gram bruto dan sepeda motor Supra X 125 warna biru nopol BK 6280 YAH
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu, mengatakan hal itu sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat pada Jumat (10/09/2021) pukul 15.00 WIB, bahwa ada seseorang yang diduga memiliki Narkotika jenis sabu akan melintas di Jalan Lintas Sennah, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Berdasarkan informasi tersebut, Timsus Opsnal yang dipimpin Kanit 1 Ipda Sarwedi Manurung, langsung menuju ke lokasi yang disampaikan oleh informan untuk melakukan penyelidikan.
"Tidak berapa lama kemudian berdasarkan informasi yang akurat, akan melintas dua orang laki-laki berboncengan menggunakan sepeda motor Supra x 125 warna biru di Jalan Lintas Sennah. Kemudian terlihat lah ciri-ciri yang disampaikan oleh informan tersebut, " ungkap AKP Martualesi Sitepu.
Kemudian tim langsung melakukan penghadangan dan penangkapan terhadap dua orang pengendara sepeda motor dan selanjutnya dilakukan penggeledahan.
"Dari kantong celana sebelah kanan saudara AB, didapat 1 plastik kecil berisikan narkotika jenis ganja. Dan saudara AB mengakui bahwa ganja tersebut adalah miliknya. Yang mana ganja tersebut dibeli dari seorang laki-laki dengan nama panggilan inisial I dengan harga Rp 20 ribu," kata Kasat.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku AA, tidak ditemukan narkotika jenis sabu. Namun saat dilakukan penyisiran disekitar lokasi penangkapan, petugas berhasil menemukan sabu yang dibalut uang Rp10 ribu dirumputan pinggir jalan.
Pelaku AA mengakui bahwa sabu yang didapat dirumputan adalah miliknya, diperoleh dari seorang laki-laki berinisial R, seharga Rp 900 ribu
Selanjutnya tim langsung melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan saudara R di desa Sennah. Namun ketika tiba dilokasi, sekitar lima orang remaja langsung melarikan diri, diduga diantaranya adalah pelaku berinisial R.
Petugas juga melanjutkan pencarian terhadap inisial I di Desa Titi Panjang, namun tidak berhasil ditemukan. (BS)/PE
TAG : labuhan-batu,kriminal