RADARMEDAN.COM - Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol. Drs. Agus Andrianto memimpin pemusnahan ratusan kilogram narkotika dan psikotropika berbagai jenis. Narkoba tersebut merupakan barang bukti hasil kerja keras Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dalam kurun Tiga bulan terakhir.
Total barang bukti yang dimusnahkan di kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, senin (25/11), di antaranya sabu-sabu sebanyak 161.505,66 gram sabu, 146.742,4 gram ganja, dan 3.907 Butir Pil Ecstasy.
Adapun pemusnahan sabu dimusnahkan dengan cara direbus, sedangkan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Barang bukti narkoba disita dari 72 tersangka dengan jumlah kasus 43.” kata Irjen Agus.
Dari 72 Tersangka, lanjut Kapolda Sumut, yang meninggal dunia 1 Tersangka laki-laki. Dan untuk barang bukti yang disisikan, 1.675,1 gram Sisa Sabu, 170 Butir Pil Ecstasy dan 552,6 gram ganja.
“Total keseluruhan anak bangsa yang diselamatkan atas tangkapan ini sebanyak 314.552 Orang” pungkas Jendral Bintang Dua itu.
Kapolda Sumut menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti Narkoba ini dilakukan secara terbuka dan ini merupakan bukti bahwa Personil Ditnarkoba bekerja dengan baik.
“Kita harus melakukan upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan Narkoba, karena sudah terlalu banyak korban di Sumut. Oleh karena itu diharapkan kepada seluruh masyarakat agar menjauhi dan menolak Narkoba,” ujar Kapolda Sumut.
Penanganan Narkoba, dijelaskan Kapolda, tidak hanya dilakukan penegakan hukum saja, tetapi juga bisa dilakukan rehabilitasi bagi pecandu dan penyalahguna.
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Drs. Hendri Marpaung mengatakan bahwa keberhasilan Ditresnakoba Polda Sumut menggagalkan peredaran narkoba atas kerjasama tim setiap Sudut.
“Info warga, di kembangkan oleh setiap Subdit dan hasil nya seperti yang disampaikan bapak Kapolda Sumut, 73 tersangka dengan barang bukti 161.505,66 gram sabu, 146.742,4 gram ganja, dan 3.907 Butir Pil Ecstasy berhasil diamankan,” tandas Dirresnarkoba Polda Sumut.
Kemudian Kapolda Sumut mempersilahkan undangan untuk secara acak memilih barang bukti Narkoba untuk dilakukan uji laboratorium, sebelum dilakukan pemusnahannya, ini dimaksudkan agar barang bukti yang dimusnahkan benar-benar Narkoba.
Sebelum dilakukan pemusnahan, terlebih dahulu diuji laboratorium keaslian barang bukti Narkoba tersebut.
Pemusnahan barang bukti turut disaksikan dan diikuti Wakapolda Sumut, para Pejabat Utama Polda Sumut, Kejaksaan Tinggi Sumut, Pengadilan Negeri Medan, Balai Besar POM Medan, BNN Provinsi Sumut, Penasehat Hukum dan aktivis anti Narkoba.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman, pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(rs)/tribrata/PE/red
TAG : kriminal,sumut,hukum