Keterangan Gambar : Tersangka dan barang bukti yang diamankan Polda Sumut. (Foto: Humas Polda Sumut)
RADARMEDAN.COM - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, menggagalkan penyelundupan sabu seberat 50 kilogram serta 100.350 butir pil ekstasi. Dari pengungkapan tersebut turut mengamankan 5 orang pelaku.
Kelima pelaku tersebut, masing-masing berinsial IS, MA, MAZ, dan HN. Mereka merupakan warga Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh dan seorang pelaku berinisial PD warga Jakarta Selatan.
Pengungkapan kasus narkoba jumlah besar ini, dari tiga lokasi yakni, pertama, Jalan Medan-Banda Aceh, Tanjung Seumantoh, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh.
Kedua, Area Parkir A, Bandar Udara Internasional Kualanamu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara.
TKP ketiga, Kamar 204 Wong Rame Restauran and Resort, di Jalan Pantai Gudang Garam Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengungkapkan pengungkapan kasus narkoba dilakukan Unit II Subdit I Direktorat Reserse Narkoba16 Desember lalu.
"Barang bukti diamankan sabu dengan berat keseluruhan seberat 50.000 gram netto dan 3 bungkus besar yang di duga berisikan pil ekstasi berlogo kan Rolex berwarna pink.Jumlah total 100.350 butir seberat netto 35.122,5 gram," kata Hadi, Minggu 29 Desember 2024.
Hadi mengungkapkan pengungkapan kasus narkoba berdasarkan informasi masyarakat, bahwa terjadi penyelundupan sabu dan pil ekstasi dari Malaysia melalui jalur laut. Lalu, dibawa naik kapal menuju Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, petugas bergerak melakukan penyidikan.
Di lokasi tersebut, petugas kepolisian MA dan melakukan introgasi dan pengembangan terhadap penyelundupan narkoba tersebut.
Selanjutnya, petugas kepolisian bergerak menuju Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang. Alhasil, petugas mengamankan sebuah mobil hitam di parkiran Bandara Kualanamu dan menyita seluruh barang bukti tersebut.
Di parkiran Bandara Kualanamu, petugas kepolisian meringkus, PD dan IS. Penyelundupan narkoba dikendalikan oleh MAZ dan HN diamankan Kamar 204 Wong Rame Restauran and Resort, di Jalan Pantai Gudang Garam Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
"5 terduga pelaku kita amankan, dari tiga lokasi berbeda tersebut," kata Kombes Pol. Hadi Wahyudi.
Rencana narkoba dengan jumlah tersebut, akan dikirim dan diedarkan ke sejumlah daerah di Pulau Jawa. Kini, kelima pelaku bersama barang bukti diamankan ke Mako Polda Sumut, untuk proses pemeriksaan dan penyidikan selanjutnya. (HM/PE)
TAG : tni--polri,kriminal