RADARMEDAN.COM - Penyidik Siber Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut tengah melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku penistaan agama dan ujaran kebencian yang disebarkan melalui media sosial
“Terduga pelaku berinisial L. Penyidik masih melakukan serangkaian pemeriksaan serta gelar perkara atas kasus dugaan ujaran kebencian itu,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (27/11).
Juru bicara Polda Sumut itu menerangkan terduga pelaku ujaran kebencian itu berdomisili di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat.
“Terhadap yang bersangkutan diamankan di wilayah Toba, Sumut,” terangnya.
Pada kesempatan itu, Hadi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video dugaan ujaran kebencian tersebut.
“Konten itu mengandung muatan sensitif ujaran kebencian,” imbaunya.
Sebelumnya, pengguna media sosial (medsos) dihebohkan aksi pria yang diduga menyebarkan ujaran kebencian saat berada di salah satu warung.
Dari rekaman video yang didapat, pria yang mengenakan baju kaos warna kuning itu berkata agar Israel menghabisi rumah sakit Indonesia, Palestina.
“Sikit-sikit agama (Palestina-red). Itu habisi itu Umat Musxxx,” ujarnya sembari mengaku berasal dari Sumatera.
Bahkan, pria itu juga diduga melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW melalui akun medsos. (wol)/PE
TAG : samosir-toba-taput-humbahas,kriminal,hukum